Senin 07 Apr 2014 18:34 WIB

Mualaf Tidak Perlu Ganti Nama

mualaf (ilustrasi)
Foto: Agung Sasongko/ROL
mualaf (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Ketika individu memutuskan menjadi Muslim dan mengucapkan dua kalimat syahadat, apakah perlu berganti nama. Pertanyaan ini banyak diutarakan para mualaf.

Soal itu, Konsultan Mualaf, Dalia Salaheldin mengatakan pergantian nama itu tidak perlu dilakukan. Ini karena Islam  tidak mewajibkan seseorang mengganti atau mengubah nama. Yang diwajibkan Islam adalah menjadi Muslim yang kaffah.

"Para sahabat Rasulullah SAW tetap memakai nama mereka ketika menjadi Muslim. Memang, kalau ada nama yang memiliki makna negatif maka Rasulullah meminta sahabat mengganti namanya," ucap dia seperti dilansir onislam.net, Senin (7/4).

Perubahan itu, kata dia, juga terkait nama yang menyinggung akidah Islam. Sebagai contoh, kata Dalia, sahabat Abu Hurairah. Sebelum menjadi Muslim, namanya adalah ABd Sakhr yang artinya "Hamba Batu". Rasulullah pun mengganti namanya menjadi Abd Al-Rahman, yang artinya "Hamba Penyayang". Alasan Rasulullah ketika itu, Islam melarang konsep menghamba selain kepada Allah.

Terkait nama di luar Islam, lanjut dia, semisal Deborah, yang dalam kamus Merriam-Webster merupakan nama Ibrani, yang memiliki makna perjuangan Israel melawan orang Kanaan. "Karena itu lihat dan cermati maka dari nama Anda. Insya Allah, Anda bisa menentukan keputusan akhir," ucapnya.

Intinya, kata Dalia, identitas Muslim sejati dan tulus ditentukan oleh iman dalam hatinya dan seberapa jauh iman ini mempengaruhi tindakan dan sikapnya . "Contoh terbaik yang dapat saya berikan dengan membaca surat Al-Furqan Surat ke-25 Ayat 63-76," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement