REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu, Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus meluncurkan tabungan program haji khusus. Hasil optimalisasi program ini akan diberikan kembali kepada calon haji dalam bentuk umrah.
Direktur Bank Permata Syariah Achmad K Permana menilai, model ini memberi keuntungan sendiri bagi nasabah. Karena waktu tunggu yang cukup lama, nasabah dapat menjalankan umrah terlebih dahulu.
Tabungan haji ini juga menjadi bentuk transparansi penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama. "Terutama untuk haji plus," kata Permana kepada Republika, Ahad (6/4).
Semangat yang ingin disampaikan kepada nasabah adalah imbal hasil yang diperoleh dari tabungan haji akan kembali ke nasabah itu sendiri. Hanya pengembaliannya dalam bentuk umrah, bukan dana tunai.
Permana mengatakan, Permata Syariah menargetkan penghimpunan dana haji sebesar 10 persen dari total haji plus yang sepanjang tahun lalu di kisaran 12-15 ribu. "Sesuai dengan pangsa pasar Bank Permata," kata Permana.
Direktur BNI Syariah Imam T Saptono mengatakan, secara fitur tabungan manasik haji mirip dengan tabungan haji yang sudah dimiliki perseroan. "Namun peruntukannya untuk ibadah umrah dengan pilihan mata uang rupiah atau dolar AS," kata Imam, Ahad (6/4).
Jika nasabah membayar 8.000 dolar AS untuk haji khusus dan harus menunggu lima tahun, maka dengan asumsi margin pagi hasil sebesar satu persen, dalam lima tahun nasabah haji khusus memperoleh bagi hasil sebesar 400 dolar AS. Ini bisa digunakan untuk umrah.
Memang, nilai tersebut cukup kecil jika digunakan untuk umrah. Namun nasabah dapat menambahkannya sendiri atau perbankan bisa memberikan pembiayaan umrah untuk kekurangannya.
Sayangnya Imam belum menyebutkan target dana yang dihimpun untuk tabungan manasik ini. Ia mengharapkan, akan lebih banyak nasabah yang memanfaatkan tabungan ini untuk beribadah ke Tanah Suci.
BNI Syariah dan Bank Permata Syariah merupakan dua dari delapan perbankan syariah yang ikut serta dalam program tabungan manasik ini. Enam bank lain adalah Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, Bank Mega Syariah, Bank DKI Syariah, dan Bank CIMB Niaga Syariah.
Tabungan umrah memiliki potensi melebihi tabungan haji yang disetorkan ke perbankan syariah. Rata-rata per tahun, penyelenggaraan haji mencapai 550 ribu jamaah.
Bank penerima setoran sudah dapat menerima setoran awal haji. Calon haji yang sudah menyetorkan dananya akan mendapatkan rekening baru untuk tabungan umrah. Imbal hasil dari setoran akan langsung dipindahkan ke rekening tabungan umrah.