Jumat 04 Apr 2014 11:51 WIB

Menyoal Arisan Haji (1)

 Kabah di Masjidil Haram Makkah, Arab Saudi, Selasa (23/10).  (Hassan Ammar/AP)
Kabah di Masjidil Haram Makkah, Arab Saudi, Selasa (23/10). (Hassan Ammar/AP)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Hafidz Muftisany

Hukum asal arisan adalah boleh.

Siapa yang tak kenal arisan. Ada berbagai jenis arisan mulai arisan motor, arisan ibu-ibu hingga arisan haji. Motifnya dari ingin mengumpulkan uang demi membeli sesuatu hingga hanya ajang kumpul-kumpul dan bersosialisasi.

Dalam kamus arisan berarti kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yg memperolehnya.

Undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

Arisan kini juga menyasar orang-orang yang ingin naik haji.

Sistem arisan memungkinkan setiap orang bisa memberangkatkan anggotanya naik haji dengan uang hasil arisan hingga semua anggotanya berangkat naik haji.

Dengan makin panjangnya daftar antrian haji, sistem arisan haji kian diminati. Dengan uang iuran yang kecil, bisa mendaftar haji dengan dana talangan kelompok arisan. Lalu bagaimana hukumnya naik haji dengan uang arisan?

Majelis Tarjih Muhammadiyah mengungkapkan orang yang diwajibkan haji adalah orang yang punya kemampuan. Baik dari segi fisik, kesempatan dan harta.

Definisi harta adalah mampu membiayai perjalanan ke Tanah Suci dan membiayai keluarga yang ditinggalkan selama haji. Harta yang digunakan pun harus yang halal.

Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda. "Apabila berangkat seorang untuk menunaikan haji dengan nafkah yang baik pada waktu meletakkan kakinya pada kendaraan dan menyeru talbiyah, seorang dari langit mengundangnya 'Engkau telah memenuhi panggilan dan engkau telah berbahagia, bekalmu halal dan perlengkapanmu halal, hajimu termasuk mabrur'," (HR Thabarany).

Dalam lanjutan hadis tersebut, jika bekal dan perlengkapannya didapat dari harta haram maka hajinya tidak sah. Haji dari uang arisan masih menjadi perbincangan di kalangan ulama. Pada dasarnya arisan masuk dalam kategori muamalah.

Arisan tidak disinggung langsung dalam Alquran dan sunah. Sesuai dengan hukum asal muamalah, maka hukum arisan boleh atau mubah.

Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang, jika arisan haji dilaksanakan sedikit orang yang memiliki penghasilan tertentu dan jaminan yang kokoh untuk menyelesaikan kewajibannya maka hal tersebut tidak masalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement