REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji Pratiwi
Baznas meminta semua pihak bersama-sama memperbaiki kekurangan yang ada.
JAKARTA – Sejumlah lembaga amil zakat menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat direvisi. Untuk mewujudkannya, mereka berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
‘’Dompet Dhuafa dan lembaga amil zakat lain melalui Forum Zakat akan mengajukan gugatan,’’ kata Presiden Direktur Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini, Ahad (16/3). Ia tak menyatakan kapan gugatan itu akan diajukan namun pembahasan soal itu sedang berlangsung.
Juwaini mengapresiasi penetapan PP yang relatif cepat. Namun, ia menilai ada sejumlah hal masih mengganjal. Ada tiga isi PP yang ia kritisi. Pertama, mengenai izin pendirian lembaga amil zakat.
Dalam pasal 57, disebutkan lembaga amil zakat didirikan ormas Islam atau lembaga berbadan hukum. Tapi frasa lembaga berbadan hukum itu hilang di pasal 58. Menurut Juwaini, hal ini dapat menimbulkan beda persepsi.
Bisa jadi nanti pendirian lembaga amil zakat hanya untuk ormas. Poin kedua mengenai pembatasan perwakilan lembaga amil zakat yang hanya satu di setiap provinsi. Juwaini memandang ketetapan ini menyulitkan.
Sebab, Dompet Dhuafa memiliki lebih dari satu perwakilan di beberapa provinsi. Seperti kantor perwakilan Balikpapan dan Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur atau kantor perwakilan Bandung dan Karawang di Provinsi Jawa Barat.
Ketiga, wewenang audit syariah yang diserahkan kepada Kementerian Agama. Juwaini mengapresiasi adanya audit. Namun ia mempertanyakan otoritas lembaga pengaudit, bukannya Majelis Ulama Indonesia tetapi Kementerian Agama.
Selama ini, lanjut Juwaini, perihal syariah seperti dewan syariah perbankan dan sertifikasi halal dipegang Majelis Ulama Indonesia. ’’Mengapa untuk lembaga amil zakat dibedakan dari keumuman yang selama ini berlaku?’’tanyanya.
Mengenai pelaporan dana zakat, Juwaini mengakui selama ini lembaga yang dipimpinnya memberikan laporan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Juwaini mengatakan, sudah 21 tahun menghadapi beragam hal, kondisi sekarang merupakan tantangan.
Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin mengakui PP Zakat masih memiliki kekurangan. Karena itu, ia mengajak semua pihak berupaya memperbaikinya. ‘’Tentu dalam suasana kebersamaan.’’
Di sisi lain, Baznas belum menyosialisasikan PP itu. Dalam waktu dekat kegiatan itu diharapkan bisa terlaksana. Melalui sosialisasi dapat dirumuskan langkah perbaikan. ‘’Kita bisa mencari solusi apalagi memiliki tujuan sama yaitu mengefektifkan zakat,’’ kata Didin.
Didin mengungkapkan, respons beragam ia terima seusai pengesahan PP tersebut. Ada yang mempertanyakan ada juga yang menyatakan akan mengikuti. Ia mengajak, baik Baznas maupun lembaga amil zakat, mengkajinya dengan cermat.
Menurut dia, kekurangan dan kelamahan yang masih ada diperbaiki.’’Kita lelah jika terus berkonfrontasi. Mari sama-sama bersabar. Orang-orang yang berkecimpung dalam dunia zakat adalah orang-orang sabar,'' tutur Didin.
Didin tak menanggapi berlebihan dengan kabar adanya rencana pengajuan gugatan terhadap PP ini di Mahkamah Agung. Ia hanya meminta PP yang ada dioptimalkan sebagai penguat sebab sebelum ada PP ini pun, pengelolaan zakat sudah berjalan.