Jumat 14 Mar 2014 16:26 WIB

Pembatalan Penerbangan Umrah Urusan Travel dan Maskapai

Rep: Amri Amrullah/ Red: Chairul Akhmad
Jamaah umrah akan memasuki Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Foto: ROL/Agung Sasongko
Jamaah umrah akan memasuki Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu menyayangkan masih adanya jamaah umrah yang gagal berangkat karena alasan pembatalan penerbangan dari pihak maskapai.

Anggito mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena urusan umrah merupakan kewenangan travel atau asosiasi perjalanan umrah.

"Kalau ada jamaah umrah yang gagal berangkat karena pembatalan penerbangan, itu urusannya ada pada travel dan pihak maskapai," ujar Anggito, Jumat (14/3). Dengan kata lain, jelas dia, itu adalah urusan penerbangan komersial dimana ada perjanjian antara pihak travel dan maskapai.

Aaabila pihak travel atau asosiasi tidak memiliki perjanjian tersebut, maka ini adalah konsekuensi yang bisa mereka terima atas perlakuan dari pihak maskapai.

Namun di sisi lain, Anggito berharap kepada pihak maskapai, khususnya pada Saudi Airlines yang batal memberangkatkan ratusan jamaah umrah, agar memiliki tanggung jawab bersama atas kerugian yang ditimbulkan atas batalnya penerbangan tersebut.

"Tapi lagi-lagi ini kan urusannya komersial, bisnis dengan bisnis. Pemerintah tidak bisa berbuat banyak," ujarnya.

Kecuali, kata dia, bila kegagalan keberangkatan jamaah itu karena kelalaian dari pihak travel. Maka pemerintah bisa menindak para travel umrah yang nakal itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement