REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH – Bupati Aceh Tengah Nasaruddin mengatakan pemerintahnya tetap komitmen terhadap penegakan Syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat.
"Kami mendukung penuh penegakan Syariat Islam di Aceh, khususnya di daerah kami," kata Nasaruddin, Rabu (12/3).
Hal tersebut disampaikan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Muhammad Syukri di sela-sela sosialisasi Qanun (Perda) tentang Hukum Jinayah yang disahkan pada Desember 2013.
Karenanya, Pemkab Aceh Tengah dan jajarannya dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama terus menyosialisasikan qanun terkait dengan pelaksanaan syariat Islam di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
Ketua pelaksana kegiatan, Muzakkir, mengatakan sosialisasi itu dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman penerapan syariat Islam, terutama di kalangan penegak hukum.
"Kita berharap agar wawasan aparatur bertambah seiring dengan kepedulian terhadap pelaksanaan peradilan Syariat Islam secara merata di wilayah Aceh," kata dia.
Aceh yang berpenduduk mayoritas Muslim itu mendeklarasikan penerapan syariat Islam secara kaffah sejak 2002. Penerapan syariat Islam di Aceh itu hanya diberlakukan kepada penduduk Muslim.