Selasa 11 Mar 2014 17:31 WIB

Memakai Jilbab, Antara Wajib dan Mubah (1)

Busana Muslimah (ilustrasi).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Busana Muslimah (ilustrasi).

Pertanyaan:

Kita sudah maklum bahwa banyak perempuan Muslim yang belum memakai jilbab. Bahkan ada anggota Aisyiyah dan guru-guru perempuan sekolah Muhammadiyah yang berjilbab hanya pada waktu berkegiatan di organisasi dan di sekolah.

Sedangkan waktu di rumah dan tidak berkegiatan di sekolah mereka melepas jilbabnya. Mungkin mereka belum tahu hukumnya. Apakah hukumnya memakai jilbab bagi perempuan Muslim itu berbeda dengan hukumnya shalat, puasa dan seterusnya?

Jawaban:

Seorang Muslimah itu apabila telah baligh (tandanya adalah keluar darah haid) wajib menutup auratnya dari penglihatan orang yang bukan mahramnya. Dan auratnya itu adalah seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.

Adapun ketika berada di dalam rumah bersama mahramnya, seperti ayah, kakak dan adik laki-lakinya, maka dia boleh membuka kerudungnya dan memakai pakaian rumah yang sopan.

Dasar semua itu adalah firman Allah, "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS an-Nur (24): 31)

Di dalam ayat ini Allah memerintahkan nabi-Nya untuk menyuruh kaum Mukminat menahan pandangan dan menjaga kemaluan mereka, serta melarang mereka menampakkan perhiasan kecuali yang biasa nampak.

Mereka juga diperintahkan untuk menutupkan kain kerudung sampai ke dada sehingga menutupi telinga dan leher, dan tidak menampakkan perhiasan kecuali kepada mahram-mahram mereka. Ini semua menunjukkan bahwa kaum Mukminat itu wajib memelihara aurat mereka dari penglihatan orang-orang asing.

Dan firman-Nya, "Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS al-Ahzab (33): 59)

Di dalam ayat ini Allah memerintahkan nabi-Nya untuk menyuruh anak-anak perempuan dan istri-istri beliau sendiri serta kaum Mukminat pada umumnya untuk memakai jilbab. Jilbab ialah sejenis baju kurung lapang yang menutup kepala, muka dan dada.

sumber : Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement