REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Beberapa pihak mulai mengkritisi monopoli swasta terhadap sumber mata air bersih dan pegunungan oleh perusahaan air mineral multinasional. Swastanisasi sumber mata air ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan umat Islam di Indonesia.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan, krisis air bersih kian parah tahun demi tahun. Krisis air bersih yang semakin parah ini diduga karena sedikitnya penguasaan sumber mata air di masyarakat.
Hal ini terjadi karena adanya monopoli swasta perusahaan air minum mineral kemasan demi kepentingan komersial. "Akibatnya kebutuhan air bersih sedikit yang dikuasai masyarakat. Bahkan, untuk konsumsi masyarakat dekat sumber air pegunungan pun harus membayar," ujar Din, Selasa (11/3).
Din menambahkan, mereka semua yang dirugikan ini adalah sebagian besar umat Islam yang hidup dibawah garis kemiskinan.
Padahal, tegas dia, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) pasal 33 ayat 2 dijelaskan 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat'.
Dengan demikian, Din menerangkan, apa yang terjadi di Indonesia saat ini adalah pelanggaran atas UUD pasal 33 ayat 2. Ia mengaku sudah berkali-kali mengimbau para ulama untuk menjawab permasalahan yang merugikan umat ini. “Dalam waktu dekat saya pun berharap ini bisa menjadi pembahasan penting di MUI," ujarnya.