REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Hafidz Muftisany
Jika lafaz Allah digunakan untuk jimat, pendapat terkuat adalah dilarang karena hadis yang melarang jimat bersifat umum.
Wanita mana yang tidak suka perhiasan? Perhiasan ibarat fitrah bagi seorang wanita. Wanita diperbolehkan memakai perhiasan, bahkan dalam bentuk emas atau pakaian sutra.
Hal ini merujuk pada keumuman makna ayat surah az-Zukhruf ayat 18. "Dan apakah patut orang yang dibesarkan dalam keadaan beperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran."
Ayat ini berbicara tentang anak perempuan. Sehingga, makna orang yang beperhiasan adalah kesenangan seorang wanita. Ayat ini diperkat sebuah hadis yang diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, dan an-Nasa'i.
Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi SAW mengambil sutra di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, kemudian bersabda, "Dua hal ini terlarang bagi laki-laki dari umatku." Dalam riwayat Ibnu Majah ditambahkan, "… dan diperbolehkan bagi wanita."
Sehingga, tak ada keraguan dijadikan cinta perempuan salah satunya kepada perhiasan. Tapi, bagaimana jika perhiasan itu, misalkan, kalung atau cincin bertuliskan asma Allah SWT?
Kaum wanita harus berhati-hati terhadap hal ini. Syekh Kamil Muhammad 'Uwaidah dalam al-jami' Fii Fiqhi an-Nisa mengomentari hadis dari Anas bin Malik RA, ia berkata, "Apabila Nabi memasuki tempat buang air besar, beliau selalu menanggalkan cincinnya." (HR al-Khamsah kecuali Ahmad). Hadis ini juga dishahihkan Imam at-Tirmidzi dengan manambahkan cincin itu bertuliskan "Muhammad Rasulullah."
Syekh Kamil Muhammad mengatakan, tidak boleh membawa sesuatu yang terdapat nama Allah ke dalam kamar mandi.
Tapi, ada sebab-sebab khusus diperbolehkannya membawa masuk cincin atau kalung yang bertulis nama Allah jika khawatir akan hilang. Dengan syarat, ditutupi. Tersirat dalam hal ini, diperbolehkannya perhiasan dengan lafaz Allah.
Namun, ada pendapat lain yang tegas melarang pemakaian perhiasan dengan lafaz Allah. Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi mengatakan, tidak boleh menggunakan perhiasan emas yang bertuliskan lafaz Allah.
Komite yang saat itu diketuai Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ini beralasan, perhiasan tersebut sering digunakan untuk menolak bala.
Tak jarang terjadi pelecehan atas lafaz Allah tersebut, seperti tertidur di atasnya dan memakainya di tempat-tempat yang dilarang untuk membawa benda yang mengandung nama Allah.
Terlebih, jika perempuan Muslimah memakai kalung atau perhiasan berlafaz Allah agar berbeda dari wanita Nasrani yang memakai salib dan Yahudi yang memakai bintang David. "Menghindari Muslimah menyerupai Nasrani dan Yahudi," ujar Lembaga Fatwa Arab Saudi.
Jika menggunakan sebagai penolak bala atau jimat, Syekh Yusuf Qaradhawi menyebut, sebagian orang memperbolehkan jimat dari Alquran dan sebagian lain melaranganya.
Tapi, pendapat terkuat, kata Syekh Qaradhawi, semua bentuk jimat tidak diperbolehkan. Alasannya, hadis-hadis yang melarang jimat bersifat umum.
Nabi SAW ketika mengingingkari seseorang yang memakai jimat, beliau tidak menanyakan kepadanya apakah jimatnya dari Alquran atau tidak.
Syekh Yusuf Qaradhawi mengungkapkan, perbuatan memakai jimat dengan lafaz Allah atau ayat Alquran lain sama saja merendahkan dan menghinakan Alquran.