Rabu 05 Mar 2014 20:35 WIB

Perhatikan Semir Rambut Anda! (2-habis)

Rep: c80/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: Reuters
Ilustrasi

Oleh: Nashih Nashrullah

Pembahasan soal hukum syar’i semir rambut pun kembali menarik diulas. Prof Abdul Jawwad Khalaf dalam bukunya berjudul as-Syi’ru wa-Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami mengulas topik ini secara mendetail.

Ia menegaskan jika warna semir yang digunakan bukan hitam, ulama sepakat hukumnya boleh. Semir itu biasanya sering dipakai untuk menutupi uban yang bermunculan di kepala.

Sedangkan, bila semir berwarna hitam, para ulama ternyata berbeda pendapat. Fakta ini, menurutnya, sekaligus menepis pandangan bahwa para ulama bersepakat semir hitam untuk rambut hukumnya haram.

Perbedaan pendapat tersebut juga berlaku bagi Muslimah. Menurut sebagian imam Mazhab Syafi’i, hukum semir hitam untuk rambut adalah haram. Opsi ini merupakan pandangan Imam an-Nawawi dan al-Mawardi. Larangan tersebut berlaku baik untuk kaum laki-laki maupun perempuan.

Kalangan ini menggunakan dalil, antara lain, hadis Jabir bin Abdullah terkait kisah Abu Qahafah. Dalam hadis tersebut, Rasul memberikan izin untuk semir rambut segala warna, kecuali hitam. Mereka juga memakai dalil riwayat Ibn Abbas tentang sanksi bagi mereka yang menyemir hitam rambut.

Kelompok kedua berpandangan, hukum menyemir rambut menjadi hitam adalah makruh. Opsi ini dipilih oleh Mazhab Hanbali, sebagian ulama bermazhab Syafi’i, dan sebagian besar Mazhab Hanafi. Hukum yang sama juga berlaku bagi perempuan yang menyemir hitam rambut mereka. Ini ditegaskan dalam Mazhab Hanafi.

Suatu saat, Imam Ahmad pernah ditanya pendapatnya perihal semir hitam rambut bagi Muslimah. Ia menjawab, Saya berpendapat, makruh, katanya.

Imam Malik menegaskan, dirinya lebih cenderung memilih pendapat makruh untuk semir hitam rambut. Sebagian kalangan pun memberikan dispensasi bila semir itu dilakukan oleh istri atas perintah dan izin suami. Pandangan ini dirujuk oleh Ishaq bin Rahawaih dan al-Halimy.

Pendapat ketiga menyatakan, hukum semir rambut bagi perempuan boleh secara mutlak. Qadi ‘Iyadh menyandarkan opsi ini ke sejumlah sahabat dan tabiin. Ada beberapa sahabat dan tabiin yang melakukannya. Itu seperti yang ditempuh oleh Usman bin Affan, Hasan dan Husain, Aqbah bin Amir, Ibnu Sirin, dan Abu Burdah.

Ibnu Abi Ashim memilih opsi memperbolehkannya, seperti dalam kitabnya al-Khadhab. Ia pernah mengutip riwayat az-Zuhri yang mengisahkan bahwa para sahabat dan tabiin kerap menyemir hitam rambut mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement