REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penghulu berharap ada jaminan hukum sementara bagi pencatatan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Mereka khawatir akan nasib aturan pentarifan, sebab aturan pentarifan tersebut tidak kunjung disahkan. Saat ini aturan pentarifan itu masih dalam proses penyesuaian di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Para penghulu yang mewakili Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) sebelumnya mendesak pemerintah dan Kementerian Agama (Kemenag) agar pada Februari 2014 setidaknya aturan pentarifan tersebut sudah bisa dilaksanakan.
Namun kenyataannya, hingga Maret 2014 aturan tersebut masih dalam proses penyesuaian dan belum pada tahap pengesahan oleh Presiden.
Ketua Umum APRI Wagimun AR mengatakan, karena mundurnya aturan pentarifan ini, pihaknya meminta ada jaminan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan.
Jaminan ini terkait dengan penghulu yang bertugas di luar KUA dan jam kerja, ketika ia terpaksa harus menerima imbal jasa dari pihak mempelai. "Dalam waktu dekat kita akan berkunjung lagi ke Irjen Kemenag. Kita ingin Irjen bisa mengkomunikasikan ini ke KPK dan Kejaksaan," ujar Wagimun, Selasa (4/3).
Ia mengungkapkan, sudah empat bulan sejak kasus gratifikasi penghulu di Kediri yang membuat kekhawatiran para penghulu bertugas di luar KUA. Selama empat bulan itu juga, menurut dia, penghulu diliputi kecemasan, takut kasus gratifikasi terulang.