Senin 03 Mar 2014 15:28 WIB

Wamenag: Jaminan Halal Itu Hak Asasi

Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan jaminan produk halal merupakan hak asasi yang harus dipenuhi pemerintah kepada masyarakatnya.

"Jaminan produk halal itu hak asasi, untuk perlu adanya regulasi," ujar Nasaruddin di Jakarta, Senin (3/3).

Regulasi tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal. Sayangnya, hingga memasuki tahun kesembilan, RUU tersebut belum jua disahkan.

"Saya tidak melihat ada kepentingan sehingga belum juga disahkan. Periode lalu (2009), kami sudah mencoba dan hampir selesai, tapi gagal juga," jelas dia.

Nasaruddin khawatir jika RUU JPH tersebut tidak segera disahkan, maka yang dirugikan adalah umat Islam yang sudah menunggu sejak lama. "Kami berharap jangan ada persoalan, syukur-syukur bisa terselesaikan," harap dia.

Dia mengakui DPR serius dalam membahas RUU JPH itu, namun pihaknya maklum dengan kesibukan para anggota DPR itu.

Lambannya pembahasan RUU JPH disebabkan perbedaan konsep antara pemerintah dan DPR soal lembaga baru itu. DPR menginginkan agar kewenangan diberikan kepada MUI. Sedangkan, pemerintah ingin kewenangan lembaga itu di bawah pemerintah karena MUI bukan milik pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement