REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji Pratiwi/Amri Amrullah
Sudah seharusnya pengelolaan haji Indonesia hendaknya dipisahkan antara regulator dan operator.
BOGOR — Usulan Direktur Jendral Pengelolaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu untuk membentuk badan pengelola dana haji dinilai harus didukung presiden.
Pakar ekonomi syariah Syaf’i Antonio mengungkapkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seharusnya memberi payung hukum berupa instruksi tentang usulan pembentukan badan tersebut karena sudah lintas sektoral.
“Presiden harus berikan arahan. Masalahnya, visi presiden tentang haji belum terlalu tajam dan belum terlalu kuat. Masih bussines as usual. Harusnya something,” ujar Syafi’i di Bogor, Selasa (18/2).
Menurutnya, pengelolaan haji menangani masalah fiskal, hubungan luar negeri, masalah kesehatan, dan sektor lainnya. Oleh karena itu, jika badan tersebut mendapat restu dari pemerintah dan parlemen, harus dibuat berdasarkan instruksi presiden.
Usulan tentang badan khusus haji ini sekarang masih diajukan di parlemen. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menjelaskan, usulan tersebut masuk draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ia mengungkapkan, dalam kajian Komisi VIII, draf RUU Pengelolaan Keuangan Haji usulan Ditjen PHU telah digabung ke dalam RUU Penyelenggara Haji dan Umrah.
Kedua RUU tersebut memuat isi yang hampir sama, termasuk usulan memisahkan hak pengelolaan dana haji dari Kemenag kepada sebuah badan khusus haji.
Syafi’i mengaku setuju dengan adanya pembentukan badan khusus yang akan mengelola dana haji. Hanya, jIka badan khusus haji ini sekadar dipisah tanpa jelas visi, misi, dan kewenangannya, tidak akan ada yang berubah dengan pengelolaan haji.
Ia mencontohkan Brunei dan Malaysia yang menjadikan haji sebagai kebijakan nasional. Menurutnya, badan haji di Malaysia bahkan hanya fokus mengurusi haji saja sehingga masih bisa mengurus investasi dana haji.
Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Parni Hadi menyatakan dukungan sepenuhnya bila DPR mengatur pemisahan pengelolaan haji dari Kemenag. “Memang sudah seharusnya pengelolaan haji Indonesia hendaknya dipisahkan antara regulator dan operator,” katanya.
Menurut Parni, Kemenag sebagai regulator penyelenggaraan ibadah haji Indonesia hendaknya bertindak sebagai pengawas, sedangkan pelaksanaannya dilaksanakan oleh badan khusus yang posisinya berada di bawah presiden.