Sabtu 15 Feb 2014 14:27 WIB

Apakah Musafir Wajib Shalat Jumat? (1)

Shalat Jumat di Masjid Lautze, Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Shalat Jumat di Masjid Lautze, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, Pada dasarnya shalat Jumat hukumnya adalah wajib bagi setiap Muslim laki-laki. Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWTt dalam surah al-Jumuah ayat 9:

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Demikianlah, shalat Jumat menjadi salah satu momentum pertemuan antara umat Muslim dalam sebuah komunitas tertentu. Diharapkan pertemuan fisik ini dapat menambah kualitas ketakwaan dan keimanan umat Islam.

Karena itulah shalat Jumat didahului dengan khotbah yang berisi berbagai mauidzah (nasihat). Disamping itu, secara sosiologis shalat Jumat hendaknya menjadi satu media syiar Islam yang menunjukkan betapa besar dan kuatnya persatuan umat.

Adapun syarat-syarat shalat Jumat seperti yang terturils dalam kitab Matnul Ghayah wa at-Taqrib karya Imam Abu Suja’; syarat wajib Jumat ada tujuh hal. Yaitu; Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, sehat dan mustauthin (tidak sedang bepergian).

Dari ketujuh syarat tersebut, tiga syarat pertama Islam, baligh dan berakal dapat dianggap mafhum. Karena jelas tidak wajib shalat Jumat orang yang tidak beragama Islam, yang belum baligh, apalagi orang gila.

Sedangkan mengenai empat syarat yang lain, Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Daruquthni dan lainnya dari Jabir RA, Nabi saw bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajib baginya shalat Jumat kecuali perempuan, musafir, hamba sahaya dan orang yang sedang sakit.”

Pada praktiknya, shalat Jumat sama seperti shalat-shalat fardhu lainnya. Hanya ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi. Yaitu pertama, hendaklah diadakan di negeri, kota atau desa.

Kedua, jumlah orang tidak kurang dari 40. Dan ketiga, masih adanya waktu untuk shalat Jumat. Jika waktu telah habis atau syarat yang lain tidak terpenuhi, maka dilaksanakanlah shalat Zhuhur.

Dengan demikian, shalat Jumat selalu dilakukan di masjid. Dan tidak boleh dilakukan sendirian di rumah seperti shalat fardhu yang lain. Hal ini tentunya menyulitkan mereka yang terbiasa bepergian jauh. Entah karena tugas negara atau tuntutan pekerjaan.

Oleh karena itulah, maka shalat Jumat tidak diwajibkan bagi mereka yang sedang sakit atau berada dalam perjalanan (musafir).

sumber : NU.or.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement