Kamis 13 Feb 2014 09:51 WIB

Azan Subuh Sekali atau Dua Kali?

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Azan (ilustrasi)
Foto: forsil.org
Azan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Pada prinsipnya, seruan azan merupakan pertanda masuknya waktu shalat tanpa dicepatkan atau dilambatkan dari awal waktunya, kecuali azan shalat Subuh.

Azan shalat Subuh disyariatkan untuk dikumandangkan sebelum masuk waktu Subuh, karena masih mungkin membedakan antara azan pertama dan azan kedua (azan dan ikamah).

Azan shalat Subuh ditambahkan dengan kalimat “ash-shsalatu khairun minan naum” (shalat Subuh lebih baik daripada tidur).

Alasannya, riwayat Bilal bin Rabah yang azan saat waktu Subuh belum masuk. Saat itu Nabi SAW berkata kepada kaum Muslimin, "(Teruskan) makan dan minum kamu (untuk puasa esok hari) sampai terdengar azan Ibnu Ummi Maktum berikutnya.

Ibnu Ummi Maktum itu orang buta. Dia akan azan kalau sudah dikatakan kepadanya ‘waktu Subuh telah tiba, waktu Subuh telah tiba’.” (HR Bukhari dari Abdullah bin Umar).

Pada hadis lain, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu berhenti makan sahur karena mendengar azan Bilal, sebab dia azan pada waktu masih malam supaya orang yang shalat sunah malam berhenti dari shalatnya dan orang yang tidur menjadi bangun.” (HR. Bukhari dari Abdullah bin Mas’ud).

Setelah mendengar azan untuk shalat Subuh, Rasulullah SAW melaksanakan shalat sunah fajar dengan singkat sebelum mengerjakan shalat Subuh.

Dengan demikian dapat diambil pengertian bahwa azan Subuh dikumandangkan sebelum masuk waktu Subuh, sedangkan azan untuk shalat lain dikumandangkan setelah waktu shalat masuk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement