REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan tiga seri sukuk negara dana haji senilai Rp 6 triliun. Penerbitan ini dilakukan melalui penempatan dana haji yang dikelola Kementerian Agama pada surat berharga syariah negara. Metode yang digunakan adalah private placement.
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (11/2), menjelaskan, penerbitan ini merupakan tindak lanjut kesepahaman antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama tentang penempatan dana haji dalam sukuk negara secara langsung.
Sukuk negara tersebut adalah seri SDHI 2019 B yang memiliki nominal Rp 2 triliun, yang jatuh tempo pada 11 Februari 2019 dan imbalan kupon 8,05 persen. Pembayaran imbalan akan dilakukan tanggal 11 setiap bulannya. Pembayaran pertama dilakukan pada 11 Maret 2014 dan terakhir pada 11 Februari 2019.
Seri SDHI 2022 B memiliki nominal Rp 2 triliun, jatuh tempo pada 11 Februari 2022 dan imbalan kupon 8,75 persen. Pembayaran imbalan akan dilakukan tanggal 11 setiap bulannya. Pembayaran pertama dilakukan pada 11 Maret 2014 dan terakhir 11 Februari 2022.
Kemudian, Seri SDHI 2024 B memiliki nominal Rp 2 triliun, jatuh tempo pada 11 Februari 2024 dan imbalan kupon 9,04 persen. Pembayaran imbalan akan dilakukan tanggal 11 setiap bulannya, dengan pembayaran pertama dilakukan pada 11 Maret 2014 dan terakhir 11 Februari 2024.
Sukuk negara yang memiliki underlying asset jasa dengan akad ijarah al-Khadamat itu tidak dapat diperdagangkan dan diterbitkan melalui perusahaan penerbit surat berharga syariah negara Indonesia.