Rabu 12 Feb 2014 06:45 WIB

Asosiasi Penghulu: Tarif Penghulu Jangan Dipolitisir

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Mohammad Fachruddin
Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penghulu tidak mempermasalahkan besaran tarif penghulu yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) dalam rancangan aturan pentarifan penghulu.

Ketua Asosiasi Penghulu Indonesia (API) Wagimun AW mengaku bersyukur keinginan penghulu agar diberikan payung hukum terkait tarif penghulu akhirnya dipenuhi pemerintah. "Berapapun besarannya tidak masalah. Bukan besaran yang kami persoalkan. Besaran ini kan relatif," ujar Wagimun, Selasa (11/2).

Menurutnya, besaran tarif penghulu sudah dikaji dengan perhitungan yang sesuai sehingga ia setuju saja. Dia menginginkan agar rancangan tarif tersebut secepatnya disetujui semua elemen yang terkait, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sekretariat Negara hingga presiden."Jangan sampai masalah ini terkontaminasi politik mengingat ini adalah tahun politik. Mudah-mudahan pejabat di pusat secepatnya mensahkan," katanya.

Dalam rancangan disebutkan biaya tarif penghulu bagi pencatatan pernikahan yang dilaksanakan di KUA sebesar Rp 50 ribu. Pencatatan pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja ditetapkan Rp 600 ribu. Sedangkan bagi masyarakat miskin yang tidak mampu tidak dikenai biaya sama sekali atau gratis. n

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement