REPUBLIKA.CO.ID, Sementara itu, terdapat kelompok yang mempermasalahkan penggunaan pakaian yang menutup mata kaki dan menyatakan tak boleh. Ada sebuah hadis riwayat Abu Daud dari Abu Said al-Khudriy menjelaskan siapa yang menurunkan sarung di bawah mata kaki karena sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya.
Menurut Ustaz Aam Amiruddin, hadis ini tidak melarang seseorang memakai kain yang menutupi mata kaki, tetapi melarang orang berpakaian dengan sombong. Pakaian, ujar dia, sering membawa pemiliknya pada kesombongan. Banyak dari mereka yang menandaskan uang untuk membeli pakaian bermerek demi status sosial.
Namun, bukan berarti Muslim tak boleh menggunakan pakaian bermerek dan mahal jika niatnya bukan untuk kesombongan. "Kalau kita berpakaian tidak menutupi mata kaki namun melakukannya disertai kesombongan, itulah yang dilarang," kata Aam dalam bukunya, Bedah Masalah Kontemporer. Jadi, seseorang boleh memakai pakaian yang menutup mata kaki asalkan tidak sombong.