Selasa 28 Jan 2014 15:30 WIB

Kemenag Masih Berkeinginan Beli Pesawat Haji

Pesawat Haji
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Pesawat Haji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Agama masih berkeinginan membeli pesawat haji sebagai bagian dari upaya efesiensi di setiap musim penyelenggaraan ibadah haji, sementara proses persiapan ke arah itu terus berlangsung.

Persiapan jalan terus sambil menunggu regulasinya yang memberi wewenang kepada Menteri Agama (Menag) untuk membeli pesawat, kata Dirjen Penyelenggaraan Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu kepara wartawan di Jakarta, Selasa.

Medio 2013 wacana kementerian itu membeli pesawat sudah mengemuka sebab seperti diakui Dirjen PHU itu, teknis pengadaan pesawat haji itu telah dibahas secara intesif dengan seluruh pemangku kepentingan dan bahkan dijadwalkan tahun ini sudah tuntas.

Pengadaan pesawat dianggap penting karena melihat kebutuhan terhadap pelayanan jamaah haji di masa datang yang bakal semakin meningkat.

Teknis pengadaan pesawat khusus haji itu pun telah mengalami percepatan. Dibuktikan dengan pembahasan yang serius antara Kemenag dan Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Perhubungan Udara.

Keterlibatan Kementerian Perhubungan, seperti pernah dilontarkan Anggito, memang diperlukan. Untuk melihat secara dalam jenis pesawat yang layak digunakan bagi jamaah haji. Sekaligus mengetahui detail teknologi dan kualitas yang tersedia dari pesawat yang dibutuhkan.

"Kementerian Agama tidak memahami secara persis persoalan itu. Maka perlu intansi terkait mendalaminya. Dan sudah ada beberapa jenis pesawat yang memang bakal dibeli," kata mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan ini.

Apa jenis pesawat yang bakal dilirik? Anggito memastikan ada dua jenis pesawat haji yang masuk dalam kriteria pesawat haji, yakni Boeing 747 seri 8 dan Airbus 380. Jumlah pesawat yang dibeli masih perlu dibahas kembali.

Pada kesempatan itu ia juga menjelaskan bahwa laporan keuangan haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2012 mencapai predikat opini wajar dengan pengecualian atau WDP. Hal itu terjadi lantaran pencatatan dan kebenaran penilaian atas aset haji atau yang dikenal dengan barang milik haji (BMH).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement