Ahad 26 Jan 2014 12:04 WIB

Membaca Al-Fatihah Cepat, Sahkah Shalatnya?

Shalat di Masjid Nabawi Madinah
Foto: Antara
Shalat di Masjid Nabawi Madinah

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamu'alaikum Wr Wb, 

Pak Quraish, apakah sah dan tidak berdosa dalam shalat membaca Al-Fatihah dan tasyahud akhir dengan agak cepat. Dalam membacanya sering tidak menyempurnakan hak-hak huruf mad. Misalnya Walaaddhaaliin dibaca pendek. Masalahnya kalau membaca dengan agak lambat sering ketinggalan oleh imam. Mohon penjelasan Bapak. Wassalamu'alaikum Wr Wb 

Hamba Allah Kalimantan Selatan 

 

Jawaban:

Bacaan Al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat merupakan salah satu rukun shalat. Ada tiga macam cara membaca Alquran. Pertama, Attahqiiq yakni membacanya dengan sempurna dengan memberi setiap huruf haknya seperti menyempurnakan mad/pemanjangan bacaan, penyempurnaan harakatnya, memperhatikan seluruh kaedah-kaedah tajwid seperti idghaam, izhaar, memperhatikan tempat-tempat memulai dan berhenti, tidak mencuri nafas dalam membaca dan sebagainya. 

Yang kedua, adalah apa yang dinamai Alhader yang makna harfiahnya turun, dan biasanya yang turun lebih cepat dari yang mendaki. Karena itu pakar-pakar bacaan Alquran menjelaskan bahwa cara membaca Alhader adalah membaca Alquran dengan cepat, misalnya, tidak berhenti pada akhir ayat tetapi menyambungnya dengan ayat sesudahnya --selama tidak merusak makna. Juga mempercepatnya dengan mensukunkan apa yang berharakat, misalnya membaca Arrahmaan dan Arrahim, bukan Arrahmaani dan Arrahiimi. 

Tetapi bacaan cepat ini bukan berarti memotong mad (bacaan panjang) atau menghilangkan gunnah/dengung atau meninggalkan/memakan (tanpa terucapkan) beberapa huruf pada satu kata. Yang ketiga, adalah pertengahan antara Attahqiiq dan Alhader yang dinamai oleh pakar-pakar bacaan dengan Attadwiir.

Sangat tercela bahkan berdosa yang membaca cepat tanpa memberikan hak-hak huruf, termasuk memanjangkan yang pendek atau memendekkan yang panjang. Kekhawatiran tidak menyertai imam dalam sujud dan ruku'nya bukanlah alasan untuk melakukan hal tersebut apalagi Allah mentoleransi seorang makmun untuk terlambat dalam mengikuti imam. 

Dalam mazhab Syafi'I ditegaskan bahwa seorang makmun bila terlambat mengikuti imam karena suatu uzur seperti lambat membaca karena membaca doa iftitah, atau imamnya telah ruku' dan dia ragu apakah telah membaca Alfatihah atau belum, atau dia teringat bahwa belum membacanya, atau karena imam itu membaca terlalu cepat, maka si makmun ditoleransi ketinggalan dari imamnya sebanyak tiga rukun shalat.

Karena itu Anda masih dinilai shalat berjamaah bila Anda ruku' pada saat imam bangun sujudnya yang kedua. Tapi, bila Anda masih belum selesai membaca Alfatihah sedang imam sudah bangun dari sujudnya yang kedua, maka itupun tidak menjadikan shalat batal, hanya saja Anda harus langsung mengikuti imam tetapi ketika itu apa yang telah Anda lakukan tidak terhitung satu rakaat. Demikian Wa Allah A'lam. 

sumber : Quraish Shihab
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement