Kamis 23 Jan 2014 19:25 WIB

Regulasi Hambat Optimalisasi Zakat

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Joko Sadewo
Pidato Ketua Umum Baznas KH. Didin Hafidhuddin pada Seminar Zakat Nasional 2014 di Balikpapan, Rabu (22/1).    (RepublikaAgung Sasongko)
Pidato Ketua Umum Baznas KH. Didin Hafidhuddin pada Seminar Zakat Nasional 2014 di Balikpapan, Rabu (22/1). (RepublikaAgung Sasongko)

REPUBLIKA.CO.ID,  BALIKPAPAN -- Potensi zakat di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 217 triliun per tahun. Namun, sampai sejauh ini, jumlah zakat paling banyak yang pernah dikumpulkan secara nasional dalam setahun baru sebesar Rp 2,2 triliun.

Direktur Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Teten Kustiawan menuturkan, sangat sulit bagi lembaganya untuk menghimpun zakat hingga Rp 217 triliun. "Kendalanya ada pada persoalan regulasi," kata dia saat berbincang dengan //Republika Online (ROL)//, di Balikpapan, Kamis (23/1).

Ia menuturkan, UU Zakat yang berlaku saat ini baru sebatas mengatur tentang keberadaan lembaga pengelola zakat. Sayangnya, UU itu tidak memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengambil langsung zakat dari masyarakat. "Padahal, secara syar'i, zakat seharusnya diambil oleh petugas yang memiliki otoritas, dalam hal ini pemerintah," ujarnya.

Selain itu, kata Teten, UU tersebut belum lagi menempatkan zakat sebagai sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Akibatnya, ketika ada muzakki yang tidak mau membayar zakat, maka tidak ada sanksi satu pun dari pemerintah terhadap mereka.

"Negara hanya 'mempersilakan' para muzakki menyalurkan zakatnya kepada lembaga pengelola yang ada, bukan mewajibakan mereka," katanya.

Di negara lain, semisal Sudan, para muzakki yang tidak melaporkan harta kekayaan dan penghasilannya dalam setahun dengan benar dapat diancam pidana penjara dua tahun. "Apalagi kalau ada yang sampai tidak menunaikan zakat, itu hukumannya lebih berat lagi," jelasnya.

Karena itu, ujar Teten selama regulasi zakat di Indonesia tidak diubah, maka mustahil bagi Baznas bisa menghimpun zakat hingga mencapai setengah dari potensi yang ada. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement