REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi mengusulkan pemberlakukan E-Hajj pada penyelenggaraan haji 2014. Usulan ini disampaikan Menteri Haji Arab Saudi Bandar bin Muhammad Hajjar kepada Menteri Agama Suryadharma Ali di Jeddah. Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama (Menag) pun menyambut baik gagasan untuk memberlakukan e-Hajj.
“Menag mendukung diberlakukannya e-hajj karena akan meningkatkan efektivitas pelayanan dan efisiensi biaya pemondokan ataupun pelayanan lainnya,” jelas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu, kemarin.
Menurut Anggito, penerapan E-Hajj akan mendurkung transparansi oleh para pemilik pemondokan khususnya. Namun, Menag mengajukan saran agar pemberlakuan e-hajj ditunda pada penyelenggaraan haji tahun 2015. Menag mengusulkan agar dilakukan sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu pada tahun 2014.
Menurut Anggito, usulan Menag untuk menunda pelaksanaan e-Hajj karena beberapa alasan, yaitu: belum terlihat adanya kesiapan SDM, belum adanya integrasi sistem di masing-masing negara apabila masalah penyelesaian pelayanan dengan sistem e-hajj menjadi persyaratan diberikannya visa haji.
Menag meminta dispensasi pelaksanaan e-hajj secara penuh hingga tahun 2015 mengingat risiko gagal cukup besar bagi Indonesia yang memiliki jamaah haji terbesar.
Anggito menambahkan bahwa Menteri Haji Saudi menyambut positif usulan Menag. Menteri Haji mengatakan bahwa akan dilakukan uji coba penerapan e-Hajj hingga April 2014 sebelum mengambil keputusan apakah akan dilanjutkan atau ditunda secara penuh hingga 2015.
“Kemenag sudah mempersiapkan tim teknologi informasi terkait dengan e-hajj apabila hal tersebut akan dilakukan tahun ini juga dan siap berdialog dengan tim TI Arab Saudi,” tutur Anggito.