REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Sejak dua tahun lalu, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah mewajibkan karyawannya menyisihkan pendapatannya sebesar 2,5 persen, guna disalurkan pada lembaga zakat. Kebijakan itu membuat BRI Syariah menjadi pionir.
Direktur BRI Syariah, Ari Purwadono mengatakan, sejak awal berdiri pihaknya memang berencana menerapkan kebijakan itu. Namun, saat itu kebijakan tersebut belum memungkinkan. Jadi, kewajiban zakat baru diberlakukan sejak 2012.
"Alhamdulillah, karyawan semakin bertambah, enam ribu orang, tentu akan menambah jumlah zakat yang disalurkan," katanya, Rabu (22/1).
Ari mengatakan, sekarang pihaknya tengah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya pelebaran sayap usaha. Ini diharapkan akan meningkatkan kinerja BRI Syariah, yang pada akhirnya akan menambah nilai zakat.
Data dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebutkan sejak dua tahun lalu nilai zakat yang diserahkan BRI Syariah mencapai Rp 200-300 juta. Untuk zakat perusahaan, BRI Syariah mengelontorkan zakat Rp 2-3 miliar per tahun.