Rabu 22 Jan 2014 17:30 WIB

Pemerintah RI Ajukan Pemgembalian Kuota Dasar Jamaah Haji 2014

Proyek perluasan Masjidil Haram tuntas pada 2016.
Foto: Antara
Proyek perluasan Masjidil Haram tuntas pada 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Pemerintah RI mengajukan pengembalian kuota dasar jamaah haji 2014 kepada Kerajaan Arab Saudi yakni sebanyak 211 ribu jemaah. Menteri Agama RI, Suryadharma Ali berharap kuota yang diajukan tidak dipotong dengan alasan evaluasi pelaksanaan jamaah haji 2013 berjalan lancar.

Secara khusus, pembasahan pelaksanaan penyelenggaraan haji dilakukan langsung antara Menag Suryadharma Alli dengan Menteri Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi, Dr Bandar bin Muhammad Hajjar di Jeddah, Arab Saudi, Selasa (21/1). Dalam pertemuan itu dibicarakan pula hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2013 serta persiapan 2014.

Selain kedua menteri dari kedua negara itu, turut mendampingi staf yang kompeten, baik dari kementerian yang bersangkutan maupun terkait. Yakni, kementerian luar negeri, dalam negeri, perhubungan, dan gubernur Jeddah, Makkah, dan Madinah. Hadir juga Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Dr Anggito Abimanyu.

Ada empat hal yang menjadi fokus pembahasan, pertama, masalah kuota jemaah haji Indonesia, lanskap penyelenggaraan haji, pelayanan di Arab Saudi, dan pengenalam e-hajj (sistem elektronik jemaah haji) terpadu. Dari empat topik tersebut, dua topik menjadi pembahasan hangat yakni masalah kuota dan e-hajj.

Mengutip siaran pers yang diterima ROL, Rabu (22/1), Menteri Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi, Dr Bandar bin Muhammad Hajjar menegaskan, kuota haji 2014 kemungkinan besar akan tetap dilakukan 20 persen pemotongan untuk jamaah non-saudi dan bahkan 50 persen untuk jemaah dari Saudi sendiri. Menurutnya kecil kemungkinan untuk mengembalikan ke kuota dasar sampai selesainya rehabilitasi Masjidil Haram pada tahun 2016. Berdasarkan evaluasi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, tahun 2014 belum dimungkinkan pengembalian kuota tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement