REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) menolak keras adanya monopoli terhadap seritifkasi produk halal baik oleh LPPOM MUI maupun Kemenag RI.
"PBNU dengan jamaahnya yang berjumlah puluhan juta menolak keras sistem monopoli pelayanan publik seperti ini. Hari gini masak monopoli?" tegas Maksum Machfoedz saat dihubungi pada Senin siang (20/1).
Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Gajah Mada (UGM) itu, pasar saja dilarang monopoli sampai dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Terlebih yang bersifat pelayanan publik.
"Tentang Kemenag RI, Sangat tidak pantas memonopoli seperti ini. Masak lembaga pengatur menjadi pelaksana? pantasnya Kemenag atau negara itu mengatur, bukan pelaksana. Kalo dirangkap, mengatur, mewajibkan, dan melaksanakan, wah, moral hazardnya yang akan marak," terang Maksum.
Ia pun menjelaskan, fungsi negara itu hanya tiga saja, yaitu pengawasan, regulasi, dan pengadaan public good. Kalau pelayanan bisa dilakukan oleh partisipasi publik (PBNU), maka Negara (Kemenag) tinggal mengatur saja dengan pengawasan yang ketat.
"Mohon dicatat sekali lagi, PBNU menolak monopoli karena melihat banyak rusaknya terkait dengan monopoli, apapun. "Monopoly tends to power dan power tends to currupt," tegas Maksum