Jumat 17 Jan 2014 14:20 WIB

MUI Ingatkan Ikan Berformalin

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: A.Syalaby Ichsan
Logo MUI
Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), memperingatkan bahan pengawet seperti formalin yang digunakan untuk makanan seperti ikan maupun pengolahan ikan di Surabaya. 

Ketua Badan Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Surabaya Moch Munief mengatakan bahwa MUI sudah mengeluarkan fatwa 43/2012 tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya Dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan.

“Fatwa ini lahir atas dasar keprihatinan akan kondisi para nelayan, pengolah, dan pemasar hasil perikanan di Indonesia,” ujarnya, Jumat (17/1).

Meski demikian, kata Munief, masih banyaknya oknum yang menggunakan formalin dikarenakan minimnya kesadaran akan bahaya zat yang terkandung di dalamnya. Padahal, telah jelas dinyatakan di Surat Al-Baqarah ayat 168 bahwa supaya manusia memakan yang halal dan tidak mengikuti langkah-langkah setan.

Dia menjelaskan, pemahaman bahwa sesuatu yang halal akan menjadi haram jika dicampur dengan barang yang tidak semestinya.

Untuk ikut memastikan ada atau tidaknya penggunaan formalin di produk makanan ikan, dia menjelaskan bahwa para ulama beberapa kali mengunjungi sentra ikan di Surabaya. Selain pengecekan, pihaknya juga mensosialisasikan bahaya formalin. 

“Berdasar pantauan di lapangan, ikan-ikan hasil tangkapan nelayan Surabaya tidak mengandung formalin. Justru, ikan-ikan kiriman dari luar kota yang mayoritas masih mengandung zat berbahaya,” tuturnya.

Namun, secara garis besar MUI hanya berusaha mengimbau dari segi moral. Selebihnya MUI menyerahkan kepada instansi yang berwenang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement