REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mustafa Edwin Nasution menyatakan belum memiliki data pasti mengenai jumlah total masjid yang ada di seluruh Indonesia. Ia hanya memperkirakan jumlahnya sekitar satu juta.
"Ini yang menjadi masalah pembuatan sertifikat tanah wakaf pada masjid," ujar dia saat dihubungi, Kamis (9/1).
Ia menjelaskan, perlu dikaji status masjid-masjid yang ada. Misalnya, bagaimana status masjid yang berdiri di kantor pemerintah, masjid yang dibangun di kompleks perumahan atau di lahan fasilitas sosial dan umum. Belum lagi, sebagian besar masjid dibangun atas inisiatif masyarakat.
Menurutnya, perlu ada kerja sama antara Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia, BWI dan Majelis Ulama Indonesia untuk mendata jumlah masjid ini.
Mustafa tidak menampik untuk melakukan pendataan memerlukan waktu yang panjang. Namun dengan dukungan dana dari pemerintah hal itu sebenarnya bisa diatasi.
"Tapi kalau tidak ada dana dari pemerintah, BWI akan tetap bekerja keras dengan sumber daya yang ada," katanya.
Pendirian masjid di atas tanah wakaf adalah sesuai dengan ketentuan syariah. Pembuatan sertifikat pendirian masjid di atas tanah wakaf perlu dibuat agar mempunyai kekuatan hukum tetap. Langkahnya, setelah ada ikrar wakaf dan akte ikrar wakaf dari Kantor Urusan Agama lalu diurus ke Badan Pertanahan Nasional.
Mustafa menjelaskan, masjid yang telah memiliki sertifikat akan terhindar dari risiko penggusuran atau alih fungsi lahan. Pemilik tanah tidak bisa membongkar begitu saja karena prosesnya tidak mudah, harus mempunyai izin dari BWI.
"Agar umat Islam tidak dirugikan. Marilah kita sama-sama menjaga," ujarnya.