REPUBLIKA.CO.ID, Umat Muslim memang semakin kritis. Sebelum sampai ke cita rasa suatu makanan, kalangan yang sudah 'melek' halal-haram selalu akan menanyakan kehalalannya terlebih dulu.
Beruntung, kini LP POM MUI secara berkala mengeluarkan list produk halal. Konsumen tidak perlu ragu lagi dengan produk yang sudah dipasang label ini. Bentuknya adalah stiker warna hijau, tertulis 'Halal LP POM MUI', dan letaknya biasanya di kanan atas kemasan.
Namun bukan berarti produk lain yang belum bersertifikat itu pasti haram. Bisa jadi, mereka mungkin masih mengurusnya, karena sebelum label itu diberikan, LP POM MUI melakukan audit yang cukup ketat.
Bagaimana memilah produk yang halal? Situs eat-halal.com yang dikelola oleh Islamic Halal Food Monitor Kanada menyodorkan sejumlah rambu-rambu sebagai berikut:
1. Yakinkah produk yang dibeli mencantumkan daftar kandungan (ingredient) dalam labelnya. Lupakan membeli suatu produk jika label itu tidak ada. Tanpa mencantumkan label, artinya produsen sudah tidak mempunyai itikad baik untuk menginformasikan produknya pada konsumen.
2. Ceklah kandungan isi (ingredient itu. Alangkah baiknya jika Anda menyalin informasi tentang halal-haram jenis-jenis bahan, lalu menempelkannya di tempat yang mudah untuk dilihat. Dengan begitu, Anda akan gampang mencocokkannya dengan kandungan isi suatu produk. Bila ditemukan satu jenis saja yang haram, maka haram lah seluruh produk itu. (daftar di bawah ini bisa Anda tempelkan di lemari dapur Anda!)
3. Khusus daging di supermarket, yakinlah Anda telah melihat sendiri sertifikat halalnya dari rumah pemotongan hewan resmi.
4. Hindari resto atau rumah makan yang kehalalannya meragukan. Di Indonesia, restoran siap saji Mc Donald, Kentucky Fried Chicken, dan Dunkin Donuts telah mengantongi sertifikat halal LP POM MUI. Hati-hati dengan produk berikut: keju, chips rasa keju, cake, cookies, french fries, permen, saus (yang mengandung daging). dan yogurt. Jika meragukan, lebih baik tinggalkan.