REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Fatwa ulama bisa berkembang sesuai kondisi kekinian masyarakat tanpa meninggalkan prinsip syariat Islam. Fatwa pun tak harus atas desakan pemerintah atau masyarakat, namun juga hasil kajian ulama.
Sepanjang 2013, MUI telah mengeluarkan 56 fatwa. Delapan di antaranya merupakan fatwa produk halal dan sisanya fatwa mengenai ibadah, sosial kemasyarakatan dan iptek.
Pemanfaatan area masjid, selain tempat shalat, untuk kegiatan selain shalat dan pembahasan beristri lebih dari empat saat sedang hangat kasus Syeh Puji merupakan beberapa topik yang sempat dibahas Komisi Fatwa.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Rabu (8/1), mengatakan masyarakat bisa mengajukan fatwa secara langsung tanpa seleksi. Seleksi akan dilakukan di komisi fatwa, pertanyaan bisa dijawab langsung atau perlu dikaji oleh komisi.
Jika yang hal ditanyakan atau dimintakan fatwa sudah pernah dibahas, Komisi Fatwa bisa segera memberi jawaban. ''Permasalahan kontemporer biasanya memerlukan pembahasan mendalam karena perkembangan terus terjadi,'' kata Asrorun.