REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Tanah dan bangunan masjid yang ada di Jabar, ternyata masih banyak yang belum memiliki mengantongi sertifikat. Kondisi tersebut, tentu saja rawan untuk digugat.
Menurut Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Jabar, Zulkarnain dari 162 ribu mesjid dan mushola yang ada di Jabar, sebanyak 60 persen belum memiliki aspek legal berupa sertifikat tanah dan bangunan. "Jadi, bisa bermasalah dengan hukum," ujar Zulkarnain di Gedung Pakuan, Selasa (7/1).
Menurutnya dengan kondisi tersebut rata-rata mesjid selalu bermasalah dengan hukum. Karena, ahli waris pihak yang mewakafkan menjual tanah mesjid tersebut karena merasa memiliki sertifikat tanah wakaf itu. "Tanah itu diberikan orang tuanya secara lisan, lalu dijual oleh anaknya. Sertifikat tanahnya tidak dimiliki masjid jadi mereka yang menang," katanya.
Ke depan, kata dia,DMI Jabar akan bekerja sama untuk meminimalisasi masalah ini. Menurutnya DMI Jabar lewat DMI Kabupaten/Kota akan menginventarisasi berapa jumlah masjid yang belum disertifikat di setiap kecamatan dan desa. Termasuk, pihak Pemprov Jabar akan memberikan bantuan. "Insya allah didorong,untuk memfasilitasi aspek legal kepemilikan tanah.Gubernur mengarahkan juga kami untuk datang ke BPN," katanya.
Menurutnya biaya pensertifikatan akan dikeluarkan dewan kemakmuran mesjid dan kemungkinan juga bantuan dari Pemprov. Selain sertifikat, masjid juga jarang punya IMB karena masjid langsung dibangun. ''Selama ini kita sujud,ruku tapi tanahnya tidak bersertifikat," katanya.