Rabu 01 Jan 2014 06:16 WIB

Berwasiat, Wajibkah? (2)

Surat wasiat/ilustrasi
Foto: telegraph
Surat wasiat/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Wasiat menjadi wajib dinisbahkan pada seseorang yang mempunyai kewajiban syara dan kemungkinan akan diabaikan jika orang itu tak berwasiat. Seperti titipan utang kepada Allah dan manusia. Misalnya, ada kewajiban zakat dari orang tersebut yang belum dibayarkan. 

Bisa juga orang itu mempunyai amanah yang harus ditunaikan, utang yang belum diketahui orang lain, atau titipan yang harus dikembalikan kepada yang berhak namun tak ada saksi ketika ia dititipi sesuatu. Status hukum wasiat menjadi sunah bila benda atau harta yang diwasiatkan ditujukan untuk kebajikan saudaranya, orang fakir dan saleh. 

Wasiat akan berstatus haram tatkala isi wasiat itu merugikan. Hadis yang diriwayatkan Said bin Manshur dari Ibnu Abbas menyatakan, Merugikan ahli waris dalam wasiat adalah dosa besar. Sayyid Sabiq mengungkapkan, merugikan ahli waris melalui wasiat merupakan perbuatan yang batil. 

Mewasiatkan khamar dan membangun tempat-tempat untuk bermaksiat, jelas Sabiq, juga haram. Ia menambahkan, wasiat yang diperuntukkan orang kaya, baik yang diwasiati adalah saudara dan kerabatnya maupun bukan, itu diperbolehkan. 

Dalam wasiat, ada ijab dari orang-orang yang memberikan wasiat. Ini berupa pernyataan dari orang tersebut. Misalnya, Aku berikan kepemilikanku kepadanya, seseorang, setelah sepeninggalku. Di samping dapat dijalankan dengan pernyataan, wasiat dapat disampaikan melalui isyarat yang bisa dipahami. 

Sah sebuah wasiat disampaikan oleh pemberi wasiat dalam bentuk tulisan. Wasiat yang bukan untuk orang tertentu, seperti untuk masjid, tempat pengungsian, sekolah, atau rumah sakit, tak diperlukan qabul. Itu menjadi sedekah. Qabul baru dibutuhkan jika wasiat ditujukan pada orang tertentu setelah si pemberi wasiat meninggal dunia. 

Wasiat terwujud bersamaan dengan kesepakatan si penerima untuk menerima isi wasiat itu, dan wasiat akan batal saat si penerima wasiat menolak. Selanjutnya, apa yang diwasiatkan tetap menjadi ahli waris orang yang memberi wasiat. Dalam praktiknya, pemberi wasiat diperbolehkan untuk menarik wasiatnya. 

Aku tarik kembali wasiatku, demikian salah satu ucapan yang bisa dikatakan orang yang berwasiat untuk membatalkan wasiatnya. Juga mungkin saja pembatalan dilakukan melalui perbuatan, yaitu orang yang berwasiat menjual apa yang disebutkan dalan wasiat yang dibuat sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement