REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para penghulu di Kantor Urusan Agama tidak dibenarkan mogok kerja karena tugas penghulu bukan hanya menyangkut masalah administrasi pegawai negeri, tetapi juga mempunyai dimensi spiritual, kata Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Ali Masykur Musa.
"Karena itu, mogoknya penghulu akan mengakibatkan terganggunya sendi-sendi agama dalam kehidupan kekeluargaan. Misalnya, menolelir nikah yang tidak sesuai dengan hukum negara dan hukum agama," katanya di Jakarta, Senin.
Karena itulah, kata Ali Masykur, sebaiknya niat mogok itu diurungkan. Ali Masykur mengatakan hal tersebut menanggapi rencana para penghulu yang tidak mau menikahkan pada hari libur, Sabtu dan Minggu, serta hanya mau menikahkan di Balai Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal itu dilakukan para penghulu sebagai protes adanya kasus gratifikasi penghulu di Jawa Timur yang diberi sanksi karena menerima pemberian warga melebihi ketentuan yang berlaku, usai menikahkan di rumah warga.
Namun demikian, lanjut Ali Masykur, yang juga Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu, sebaiknya Kementerian Agama membuat Peraturan Menteri yang membolehkan menarik biaya nikah dengan dua cara, yakni di Balai Nikah KUA dan di rumah-rumah warga dengan besaran yang berbeda.
Dalam posisi itu, kata dia, Kemenag mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga tidak dinilai korupsi.
Dengan membuat aturan PNBP, kata Ali Masykur, akan mendorong para petugas KUA tidak takut melayani masyarakat karena tidak dinilai korupsi.
"Bahkan Kementerian Agama bisa memberikan penerimaan negara, asal besaran biaya nikah tidak memberatkan masyarakat," tegas Ali Masykur Musa yang kerap disapa Cak Ali itu.