Ahad 08 Dec 2013 17:51 WIB

Kemenag Kota Cirebon Usul Zakat Profesi Diperdakan

Rep: lilis/ Red: Damanhuri Zuhri
Zakat (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Zakat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Potensi zakat profesi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cirebon mencapai miliaran rupiah per tahunnya. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon mengusulkan agar dibuatkan peraturan daerah (perda) yang mengatur masalah itu.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, Abudin, menyebutkan, selama ini pihaknya telah berinisiatif menggali potensi zakat profesi para PNS yang sudah sertifikasi di lingkungan Kemenag. Hasilnya, zakat yang terkumpul mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan.

‘’Itu pun tidak semua PNS di lingkungan Kemenag,’’ ujar Abudin, akhir pekan lalu. Dia menambahkan, perolehan zakat akan jauh lebih banyak jika dikumpulkan dari semua PNS di lingkungan Pemkot Cirebon.

Abudin menambahkan, pihaknya pernah mengajukan usulan ke Pemkot Cirebon agar membuat peraturan daerah (perda) terkait zakat profesi seluruh PNS.

Dia menilai, jika zkat profesi diberlakukan kepada seluruh PNS, dapat membantu upaya pengentasan kemiskinan. ‘’Kami sudah ajukan usulan itu setahun yang lalu, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan,’’ ujarnya.

Abudin mengungkapkan, pengelolaan zakat profesi tersebut dilakukan Badan Amil Zakat (BAZ). Pihaknya kini berusaha melakukan pembenahan sumber daya manusia para pengelola BAZ agar lebih professional. Dengan demikian, BAZ tidak kalah dengan badan atau lembaga zakat swasta lainnya.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat yang juga mantan Wakil Wali Kota Cirebon, Agus Alwafier, menjelaskan, potensi zakat profesi dari para PNS di Kota Cirebon bisa mencapai Rp 90 miliar. Namun, yang mampu dikelola sejumlah lembaga amil zakat hanya kurang dari Rp 5 miliar.

‘’Mungkin ada muzaki (pemberi zakat) yang menyalurkan zakatnya langsung kepada para mustahik (penerima zakat),’’ tutur Agus menjelaskan.

Agus menambahkan, pemerintah harus memberikan dukungan dalam pemberdayaan zakat profesi. Selain itu, lembaga zakat pun harus profesional dan dapat dipercaya. ‘’Menjadi amilin (pengurus zakat) itu bukan sebuah profesi untuk mengejar gaji, melainkan sebuah kerja sosial,’’ tegas Agus.

Anggota DPRD Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie, mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima usulan rancangan perda zakat profesi. Dia menduga, hal itu masih ada di tangan eksekutif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement