REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Semakin tidak mudah bagi Muslimah Prancis untuk menjalankan kepercayaannya. Hijab seolah dijadikan titik lemah Muslimah sehingga kerap menjadi sasaran tembak.
Belum lama ini, pengadilan Prancis memutuskan institusi sekolah berhak memecat karyawan mereka yang mengenakan jilbab. Putusan ini jelas mengejutkan. Lagi-lagi Muslimah Prancis yang jadi korbannya.
"Hukum sepertinya tidak lagi melihat adanya diskriminasi," kata Michel Henry, pengacara Fatimah Afif, penggugat yang dipecat karena mengenakan jilbab seperti dilansir afp, Kamis(28/11).
Afif dipecat oleh tempatnya bekerja lantaran mengenakan jilbab. Karena tidak merasa melanggar apapun, Afif mengadukan masalah ini ke pengadilan. Pada putusan awal, pengadilan menyatakan pimpinan Afifi bersalah karena melakukan diskriminasi. Afif dipersilahkan bekerja kembali.
"Semua sangat mungkin dengan adanya banding. Tapi kami akan bawa masalah ini ke Pengadilan HAM Eropa (ECHR)," kata Henry.
Secara terpisah, Organisasi Muslim Prancis (CCIF) menyayangkan keputusan itu. Mereka menilai, putusan tersebut sama saja membatasi ruang gerak Muslim. "Tidak ada yang dilindungi hakim ketika ini berbicara soal agama, etnis seseorang," kata CCIF.
Pada bulan Oktober 2012, sebuah jajak pendapat oleh departemen pendapat Ifop menemukan bahwa hampir setengah dari masyarakat Prancis melihat Muslim sebagai ancaman terhadap identitas nasional mereka .
Pada Januari 2013 , jajak pendapat lain oleh Ipsos dan Jean - Jaures Foundation mencatat sekitar 74 persen responden percaya bahwa Islam tidak kompatibel dengan masyarakat Perancis .