Rabu 30 Oct 2013 16:03 WIB

Oposisi Turki: Jilbab Dilarang Masuk Parlemen

Demonstrasi menolak larangan Jilbab
Demonstrasi menolak larangan Jilbab

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Tiga anggota parlemen Turki berniat mengenakan jilbab selama bertugas. Niatan ini justru memicu perdebatan.

"Mulai sekarang, saya melanjutkan hidup saya dengan memilih mengenakan hijab," ungkap Konya Gulay Samanci, anggota parlemen Turki dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), seperti dilansir anadolu news agency, Rabu (30/10).

Menurut Konya, sulit dipercaya bila niatan ini menjadi masalah. Padahal setiap orang bebas mengenakan pakaian yang sesuai dengan keyakinan atau pilihan mereka," kata dia. Hal serupa juga akan dilakukan koleganya,  Denizi Nurcan Dalbudak dan Kahramanmaraş Sevde Beyazıt Kaçar.

Sejak September lalu, Perdana Menteri Turki , Recep Tayyip Erdogan telah mengumumkan mencabut larangan jilbab di lembaga-lembaga negara, kecuali hakim, jaksa , polisi dan anggota militer. Pencabutan ini merupakan bagian dari amandemen hukum artikel kelima .

Kalangan oposisi, seperti Partai Republik Rakyat Turki (CHP) merespon niatan itu dengan usaha menghalangi jilbab masuk ke parlemen. "Kami tidak akan membiarkan ini terjadi. Kami akan melindungi parlemen, kita jaga tradisi parlemen," kata Wakil Ketua CHP Faruk Logoglu.

Menurutnya, CHP akan melakukan apa pun yang diperlukan dengan menggunakan segala kewenangan yang diberikan oleh peraturan parlemen.  CHP juga memperingatkan untuk menggunakan aturan internal parlemen guna menjegal niatan itu. 

"Jika mereka masuk Majelis Umum Parlemen mengenakan jilbab , kita akan membuka perdebatan prosedural karena pelanggaran peraturan internal DPR RI , " kata Engin Altay, wakil ketua fraksi CHP.

Ia mengungkap CHP akan menyuarakan keberatan di depan rakyat , terlepas dari apakah mereka akan diterima atau tidak. "Kami akan menggunakan semua hak-hak kami yang berasal dari aturan internal," kata dia.

CHP mengumumkan akan mengadakan pertemuan darurat Rabu ini, guna membahas masalah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement