Ahad 13 Oct 2013 09:46 WIB

Menonton Infotainment Gosip, Bolehkah? (2)

Infotainment tak haram, yang haram adalah menyebarkan berita gosip dan aib orang.
Infotainment tak haram, yang haram adalah menyebarkan berita gosip dan aib orang.

REPUBLIKA.CO.ID, Mantan ketua umum Pengurus Pusat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia NU, Said Budairi, meminta  pemerintah, pengusaha hiburan dan masyarakat untuk memperhatikan fatwa haram tayangan infotainment gosip.

Said menilai, tayangan yang mengandung berita gosip begitu marak di Tanah Air.   Hal itu menandakan betapa pengawasan terhadap tayangan-tayangan  seperti itu belum dijalankan dengan efektif, bahkan sejumlah peraturan tak ditaati dengan baik oleh para pengelola stasiun televisi.

Said menambahkan, fatwa itu semestinya tak hanya ditujukan bagi infotainment semata, melainkan harus diperluas cakupannya pada tayangan atau bentuk informasi lainnya yang tidak mendidik masyarakat. Ia mencontohkan, pornografi dan pornoaksi yang juga tak kalah maraknya dibanding infotainment.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengharamkan tayangan infotainment yang mempublikasikan unsur-unsur tertentu, seperti gosip. Adapun infotainment yang tidak mengandung unsur-unsur itu, tetap diperbolehkan. ''Infotainment /kan/ berita yang diracik dengan konten hiburan. Kalau ada gibah, gibahnya yang dilarang,'' demikian ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI,  Asrorun Na'im Sholeh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement