REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Anggota parlemen Filipina mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang melarang penyebutan afiliasi agama atau etnis tertentu dalam setiap laporan media massa. Usulan ini disampaikan lantaran umat Islam kerap disudutkan dalam masalah tersebut.
"Banyak pemberitaan yang melabeli tersangka dengan agama dan etnisnya," kata Pangalian Balindong, anggota parlemen dari Lanao Del Dur, seperti dikutip Inquirer.net, Senin (9/9).
Menurut Balindong House Bill 1447 ini merupakan jaminan tidak disebutkannya Muslim atau Kristen pada setiap tersangka tindak kriminal. Selama ini, media dengan biasnya melabeli tersangka dengan latarbelakang agama dan etnis. Namun, dua latarbelakang itu justru yang mendapatkan penekanan bukan tindak kriminal yang dilakukannya.
"Ini yang saya prihatin, yang jadi masalah adalah pelabelan itu menyudutkan Muslim. Memang mereka minoritas tapi perlakukan mereka dengan sama," katanya.
Apabila diberlakukan, UU ini akan menjatuhi hukuman 10 ribu peso atau kurungan enam bulan kepada reporter dan redaktur yang melanggar. Jika yang melanggar pemimpin redaksi atau produser, maka hanya dikenakan 50 ribu peso.