Rabu 10 Jul 2013 05:40 WIB

Mimpi Tapi tidak Keluar Mani, Sahkah Shalatnya Tanpa Mandi Junub?

Seorang pria shalat di Masjid Istiqlal, Jakarta.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Seorang pria shalat di Masjid Istiqlal, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, jika seseorang bermimpi junub, tetapi tidak keluar mani, apakah sah jika ia melakukan shalat, baik yang fardhu maupun sunah tanpa mandi terlebih dahulu? Ataukah ia wajib mandi janabah terlebih dulu? Dan, jika ia ingin berpuasa, tetapi mandinya setelah shalat Subuh apakah masih sah puasanya? Dan, ketika mandi ada air yang masuk ke lubang hidung dan telinganya, apakah puasanya masih bisa diteruskan?

Warsito - Semarang

Waalaikumussalam wr wb.

Ummu Salamah, Ummul Mukminin RA, berkata, “Ummu Sulaim istri Abu Thalhah datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah wanita wajib mandi jika bermimpi?” Rasulullah SAW bersabda, “Iya, apabila ia melihat air (mani).” (HR Bukhari dan Muslim).

Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi. Beliau menjawab, “Dia wajib mandi.” Dan, beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab, “Dia tidak wajib mandi.” Lalu, Ummu Sulaim bertanya, “Perempuan juga mendapatkan itu (mendapatkan dirinya basah) apakah ia juga wajib mandi?” Nabi SAW menjawab, “Iya, kaum perempuan adalah saudara kandungnya kaum laki-laki.” (HR Tirmizi, Abu Daud, dan Ahmad).

Berdasarkan hadis-hadis di atas, para ulama sepakat bahwa seseorang yang bermimpi, tapi tidak keluar mani maka tidak wajib baginya mandi janabah. Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah mengatakan, jika seseorang bermimpi, tetapi tidak mendapati adanya mani yang keluar maka tidak wajib baginya mandi. Ibnu Mundzir menegaskan, “Para ulama yang saya ketahui sepakat (ijmak) tentang hal ini.”

Hal itu tidak memengaruhi ibadah puasanya jika seseorang ingin berpuasa di siang harinya. Bahkan, jika ia pun diwajibkan mandi karena bermimpi sampai keluar mani ataupun karena berhubungan suami istri, tetapi baru mandi setelah terbitnya fajar atau setelah waktu Subuh, puasanya tetap sah.

Dari Aisyah istri Nabi SAW, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah mendapati waktu fajar (waktu Subuh) pada Ramdahan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian, beliau mandi dan tetap berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan, Aisyah dan Ummu salamah (istri-istri Nabi SAW) meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah mendapati waktu fajar (waktu Subuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa. (HR Bukhari).

Dan, masuknya setetes air ke dalam lubang hidung atau telinga ketika mandi tidaklah membatalkan ibadah puasa, apalagi jika itu tidak disengaja untuk memasukkannya dan tidak sampai ke lambungnya. Memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai memasukkan air ke dalam lubang hidung atau yang dinamakan dengan istinsyaq karena ada hadis Nabi SAW yang menegaskan agar tidak berlebih-lebihan dalam ber-instinsyaq ketika berpuasa.

Dari Laqith bin Shabirah, ia berkata, “Ya Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang wudhu.” Beliau bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah jari-jemari dan bersungguh-sungguhlah ketika be-ristinsyaq (memasukkan air dalam hidung), kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR Tirmizi, Abu Daud, al-Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Jumhur ulama berpendapat, jika seseorang berlebih-lebihan dalam ber-istinsyaq, lalu masuk air ke dalam badannya tanpa sengaja, batallah puasanya. Sedangkan, sebagian ulama berpendapat itu tidak membatalkan. TApi, jika air yang masuk itu banyak maka berdasarkan hadis di atas dan pendapat jumhur ulama, hal itu dapat membatalkan puasa karena hidung juga merupakan tempat masuknya sesuatu ke dalam perut atau lambung seseorang karena lubang hidung itu sama seperti mulut bersambung dengan tenggorokan.

Begitu juga ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah sesuatu yang masuk lewat lubang telinga dapat membatalkan puasa atau tidak? Sebagian berpendapat, itu dapat membatalkan puasa karena sama dengan lubang hidung sebagai tempat masuknya sesuatu ke dalam tubuh seseorang. Sedangkan, sebagian lain berpendapat hal itu tidak membatalkan puasa selama sesuatu yang masuk itu tidak sampai ke tenggorokan.

Dan pendapat yang kuat adalah bahwa telinga itu sama dengan mata, ia bukan tempat masuk makanan atau minuman yang normal ke tenggorokan atau lambung. Oleh karena itu, tidaklah membatalkan sesuatu yang masuk lewat telinga selama tidak sampai ke tenggorokan.

Wallahu a’lam bish shawwab.

 

Ustaz Bachtiar Nasir

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement