REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menetapkan tiga kriteria calon jamaah haji yang ditunda keberangkatannya pada tahun ini.
"Tadi pagi sudah diputuskan, ada tiga kriteria yang ditetapkan untuk ditunda keberangkatannya," kata Dirjen Peneyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu dalam jumpa pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (21/6).
Tiga kriteria itu, pertama, usia calhaj di atas 75 tahun. Kedua, memiliki keterbatasan fisik, misalkan menggunakan alat bantu seperti kursi roda atau tongkat. Ketiga, bagi yang pernah naik haji kecuali dia adalah pembimbing atau yang berfungsi menjadi mahram.
Jamaah yang memenuhi ketiga kriteria itu akan ditunda keberangkatannya dan diprioritaskan pada 2014. Kapan bisa diketahui nama-namanya, Anggito belum bisa memberikan kepastian waktunya.