Senin 20 May 2013 06:36 WIB

MUI Desak DPR Segera Bahas RUU Miras

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Djibril Muhammad
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) minuman keras segera dibahas DPR.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan MUI mendorong agar segera dilakukan pembahasan sebab secara nyata minuman keras mampu memicu terjadinya tindak kriminal.

Selain membahayakan kesehatan peminumnya, miras juga dapat membahayakan orang lain. Misalnya, kecelakaan lalu lintas akibat keteledoran pengguna miras yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

"Karena itu MUI melihat perlunya bukan hanya pembatasan, tapi pelarangan penjualan minuman keras. Harus ada kontrol ketat, kalau perlu produsennya, penjual dan penggunanya diberikan sanksi ketat," ujarnya saat dihubungi, Ahad (19/5).

Asrorun juga mempertanyakan mengapa DPR hingga saat ini membutuhkan waktu lama mempelajari RUU Miras. Ia menjelaskan MUI telah mengambil beberapa langkah untuk mengawal RUU Miras.

Selain mendorong, MUI telah mengadakan pembahasan internal tentang berbagai mudharat akibat miras. Di forum tersebut dibahas fakta-fakta negatif tentang miras. "Masyarakat harus dilindungi dari berbagai hal yang merugikan dari miras," katanya.

Dari hasil istijma ulama atau komisi fatwa berbagai ulama telah disepakati pentingnya regulasi terkait miras. RUU Miras sudah disetujui masuk dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas) 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement