REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN -- Tak sia-sia perjuangan Muslim Irlandia dalam mengupayakan penguburan sesuai syariat kepada mereka yang meninggal. Selama ini, memakamkan jenazah tanpa peti mati dianggap ilegal.
Juru bicara Pusat Kebudayaan Islam Irlandia, Ali Selim mengatakan keberhasilan lobi Muslim menunjukan ada tingkat pemahaman tentang agama lain di Irlandia. "Kami merasakan bagaimana kesulitan untuk menentang sesuatu yang benar-benar tidak diinginkan keluarga almarhum. Dengan aturan baru ini kami bisa mewujudkan apa yang diinginkan mereka," katanya seperti dikutip The Irish Times, Rabu (8/5).
Saat ini ada tiga tempat pemakaman khusus Muslim di Irlandia, yaitu Gorey, Limerick dan Dublin. Menurut aturan lama, kendati terdapat pemakaman khusus Muslim, merupakan hal yang ilegal bila menguburkan jenazah tanpa peti mati yang terbuat dari kayu.
Berkat lobi yang dilakukan Muslim, aturan itu direvisi. Menurut aturan baru, Muslim dibolehkan untuk melaksanakan syariatnya. Ketentuan itu gugur bila terkait masalah kesehatan atau hal yang berdampak negatif pada lingkungan.
Aturan itu juga menyatakan tidak mewajibkan suatu daerah untuk memperbolehkan penguburan sesuai syariat Islam. Namun, setiap tempat pemakaman itu diperbolehkan melayani komunitas Muslim yang hendak menguburkan keuarga atau sanak saudaranya tanpa peti mati.
Aturan itu sendiri akan diberlakukan 1 Juni mendatang. Populasi Muslim mencapai 1.1 persen dari 4.5 juta populasi Irlandia. Jumlahnya diperkirakan lebih dari 1.1 persen lantaran masuknya imigran, kelahiran domestik dan konversi agama.