Ahad 28 Apr 2013 18:18 WIB

Zakat Produktif Ubah Mustahik Jadi Muzakki (Bagian-2)

Rep: Amri Amrullah/ Red: Damanhuri Zuhri
Zakat (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Zakat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, -- Dari data ini, jelas dia, prosentase dana zakat, infaq dan shadaqah seharusnya tetap diprioritaskan pada pengelolaan zakat produktif atau pemberdayaan. Dan juga harus disesuaikan dengan data para mustahik yang ada dari lembaga zakat tersebut.

Setelah itu, harus dirumuskan bagaimana indikator keberhasilan pengelolaan zakat produktif tersebut. Baznas, kata dia, sudah ada rumusan bagaimana mengukur keberhasilan zakat produktif berbagai lembaga zakat di Indonesia.

Di antara rumusan dengan indikatornya itu, tingkat pertama, bagaimana sumber zakat produktif yang digelontorkan mampu berubah menjadi sumber penghasilan baru mustahik. Tingkat kedua, bagaimana sumber zakat produktif ini mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari mustahik.

Kemudian tingkat ketiga, bagaimana sumber zakat produktif mampu membuat mustahik memiliki kemampuan menabung untuk kebutuhan dasar dan sekundernya. Terakhir, bagaimana mustahik bankable, atau mampu memanfaatkan produk investasi dari perbankan. "Tujuan akhirnya bagaimana mustahik dapat berubah menjadi muzakki," ujarnya.

Keberhasilan pengelolaan dana produktif dari zakat, dicontohkan beberapa lembaga zakat nasional. Salah satunya Dompet Dhuafa (DD). Sebagai pioner lembaga zakat profesional yang dikelola swasta, DD menunjukkan kiprahnya yang bisa dikatakan cukup berhasil.

Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini mengatakan, DD sejak akhir tahun 1990-an memiliki prioritas pada pengelolaan dana zakat produktif. Saat itu, DD memfokuskan pada layanan kesehatan berupa rumah sakit dan pendidikan berupa beasiswa dan sekolah unggulan.

"Pada saat itu, kita melihat harus ada perubahan drastis pada pelayanan zakat, infaq dan shadaqah. Dan program pengelolaan dana produktif atau pemberdayaan pun dimulai," katanya.

Sejak saat itu hingga sekarang, sambung Ahmad Juwaini, prosentase pengelolaan dana zakat produktif porsinya pun semakin besar.

Tahun 2013 DD mengalokasikan 70 hingga 80 persen dana zakat, infaq dan shadaqah masyarakat untuk dana produktif. Dan hanya 20 hingga 30 persen pengelolaan dana untuk charity atau sumbangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement