Selasa 19 Mar 2013 21:52 WIB

Kemenag Larang Bank Beri Dana Talangan Haji

Rep: halimatus sadiyah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Tabungan haji menyimpan dana calon jamaah Haji
Foto: jurnalhaji.com
Tabungan haji menyimpan dana calon jamaah Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) resmi tak membolehkan bank untuk memberikan fasilitas dana talangan haji bagi jamaah. Alasan Kemenag, karena jamaah yang berangkat haji menggunakan dana talangan dianggap belum mampu menjalankan ibadah haji.

"Kementerian Agama sudah mengeluarkan kebijakan bank tidak boleh melanjutkan cara-cara seperti itu," ujar Menteri Agama, Suryadharma Ali, di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).

Menurut dia, salah satu syarat menjalankan ibadah haji adalah memiliki kemampuan secara ekonomi untuk membiayai perjalanan haji. Hanya saja, oleh bank, 'mampu' itu diartikan sebagai dapat membayar cicilan hutang yang diberikan oleh bank. 

Karenia itu, Menag menghimbau agar bank tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata yang diperoleh dari memberikan dana talangan haji itu. Meski, menurut dia, bank juga harus membantu jamaah meraih kemabruran dalam berhaji.

"Kalau dari sisi perbankan memang tidak salah. Tapi ada faktor kemampuan yang harus dipenuhi," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement