Rabu 06 Feb 2013 11:59 WIB

Ini Sumbangsih Musisi Islam untuk Dunia Musik

Musik Melayu (ilustrasi)
Foto: www.melayuonline.com
Musik Melayu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nashih Nashrullah

Adalah Abu Nashr Muhammad bin Muhammad bin Tharkan Al-Faraby (905 M), seorang filsuf terkemuka, yang mendefinisikan musik dalam bukunya yang terkenal Kitab Al-Musiqa Al-Kabir. Buku yang terdiri atas dua bab utama tersebut menegaskan bahwa musik adalah seni yang sejak awal ada dalam insuisi dan fitrah manusia.

Hanya saja, tak semua orang menyadarinya. Perlu dorongan dan arahan utuk memahami hal itu. Kesesuaian dengan fitrah itulah yang menyeruakkan tentang keindahan dan kecantikan hati. Dan, suara manusia adalah seni yang terhebat. Karena, suara bisa menggambarkan beragam ekspresi, mulai dari suka hingga duka.

Tak hanya suara, lantunan nada yang dikeluarkan oleh musik, menurut pengarang kitab Ihsha’ al-Ulum ini adalah alat tepat untuk menyentuh relung hati. Kesemuanya itu telah ia buktikan. Tiap kali ia memetik senar oud, alat musik persis gitar klasik khas Arab, dapat menarik bermacam-macam ekspresi dari pendengarnya. Terkadang tertawa, tak jarang menangis, sering pula tertidur lelap. Musik memasuki dimensi batin manusia.

Kejeniusan sang tokoh itu pula yang menginspirasi dunia Barat. Tak sedikit musisi Barat mengadopsi dan menerjemahkan karya berikut teori Sang Maestro. Tengok saja  “Dies Est Laetitiae”. Instrumen klasik sentuhan musisi ternama Eropa Adam von Fulda (1445–1505 M) ini menawarkan nada musik yang lembut dengan lantunan seruling khas Eropa dan gesekan biola.

Keseluruhan maha karyanya tertuang apik dalam “De Musica”. Naskah musik dengan empat bagian utama itu ditulis di Strasbourg. Karya agung yang rampung pada 4 November 1490 tersebut mencakup 21 bab yang terdiri atas mutasi, tombol, kunci, dan not musik. Kreasinya itu terjaga sepanjang masa. 

Ada dua magnum opus al-Farabi yang kerap disadur oleh Adam, yaitu “De Scientiis” dan “De Ortu Scientiarum”. Keduanya telah disalin ke bahasa Latin. Tak hanya Adam, sejumlah komposer Eropa lain juga melakukan hal yang sama. Sebut saja, Gundisalvus, Robert Kilwardi, Ramon Lull, dan George Reis.

Musik, pada awal peradaban Islam dipahami sebagai alat penting untuk meluluhkan hati. Teori yang dikemukakan oleh Al-Farabi merupakan modifikasi dari teori yang dicetuskan oleh Al-Kindi (873 M). Al-Kindi yang disebut-sebut sebagai pionir pemakaian kata musiqi dalam tradisi musik Islam tersebut menyajikan nilai di balik seni tersebut.

Musik bagi Al-Kindi menjadi alat terapi bagi kesehatan hati. Melalui teori tentang konotasi musik kosmologisnya, musik tampil sebagai alat terapi bagi para penyandang cacat. Musik dimanfaatkan untuk menghadirkan ketenangan batin bagi mereka. Upaya yang sama juga dilakukan oleh Ibnu Sina (1037 M).

Di kalangan Ikhwan as-Shafa dengan pendekatan sufistik dan mistik mereka, musik hadir dengan dimensi yang baru dan berbeda. Musik membantu merekatkan hati dan raga, mendekati titik transendental, sebuah penghambaan terhadap Sang Khalik.

Oleh Imam al-Ghazali (1111 M), teori ini dikembangkan. Ia mampu menyajikan argumentasi yang kuat bahwa musik terbukti ampuh menyentuh sisi paling sensitif dari ritual agama. Dan, di tangannya ia berhasil membedakan persepsi sisi sensual musik dan dimensi spiritualnya.

Dalam magnum opusnya “Ihya Ulum ad-Din”, ia bahkan bersimpulan sangat radikal. Tak sulit menyentuh dan melunakkan hati. Sentuhlah hati dengan keindahan lantunan musik maka akan tampak keelokan hati tak akan pernah terduga. Alunan musik itu dalam takaran tertentu akan menggugah hati yang terlelap.

Jalaludin ar-Rumi memakai musik untuk sarana dan media pendekatan terhadap Sang Pencipta. Musik, menolong hati agar tetap luluh dan melembutkannya selalu. Sang maestro menulis kitab al-Madaih. Karya yang berisikan tentang nada-nada dan alunan pujaan wujud cinta kepada-Nya. Lantunan musik yang syahdu, mampu mengikis kesombongan hati, dan menundukkan kecongkakan manusia di hadapan-Nya. Lewat musik, hati manusia akan “larut”, menyatu dengan keesaan-Nya.

Tak berlebihan bila Syekh Yusuf Al-Qaradhawi menghalalkan musik.  Di kitabnya berjudul al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, ia tidak mempersoalkan musik. Di kondisi tertentu justru musik diperbolehkan. Musik pada dasarnya selaras dengan insting dan tabiat manusia, mencintai keindahan. Dan, musik sejatinya adalah untuk kelembutan hati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement