Jumat 11 Jan 2013 17:37 WIB

Fatwa, Jangan Membingungkan Umat (3-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam kasus otoritas fatwa, tak salah mempertimbangkan sistem ijtihad kolektif yang melibatkan para pakar.

Di tingkat nasional, lembaga itu mesti merepresentasikan para pakar fikih dan dan ulama-ulama dari ormas arus utama.

Di level internasional, lembaga tersebut harus mampu menjadi pusat kajian fikih Islam yang berkualitas.

Sebuah disertasi berjudul “al-Ijtihad al-Jama’i wa Tathbiqatuhu al-Muashirah” yang ditulis oleh mahasiswa Program Doktoral Universitas Islam Gaza, Nashr Mahmud al-Kurniz, mengungkapkan urgensi ijtihad dan fatwa kolektif.

Menurutnya, sistem semacam ini akan memperkuat hasil kajian terhadap isu yang mengemuka.

Ini bisa pula menyamakan persepsi tentang berbagai persoalan, seperti arah kiblat dan waktu shalat yang berbeda antara wilayah satu dan lainnya.

Sejumlah lembaga berdiri untuk mengakomodasi kepentingan berijtihad atau berfatwa secara kolektif. Itu, antara lain, Majma’ al-Buhuts Kairo Mesir, al-Majma’ al-Fiqh al-Islami Makkah, dan Majma’ al-Fiqh al-Islami ad-Dauli Jeddah.

Agar fatwa efektif maka sepakati terlebih dahulu mengetahui apakah fatwa itu mengikat? Bila jawabannya iya, maka apa sajakah kriteria dan kondisi suatu fatwa yang dikategorikan mengikat?

Jika hal-hal semacam ini belum menjadi maklumat bersama maka akan sangat sulit mencari konsepsi fatwa yang ideal.

Tiap kelompok dan mazhab akan memiliki versi masing-masing. Satu sisi memang menggambarkan keberagaman, tetapi di sisi lain justru sangat negatif lantaran masing-masing mempunyai klaim tentang kebenaran dan representasi Islam. Tak peduli, seekstrem apa pun pendapatnya.

Selain itu, kaji pula perlu tidaknya ijtihad atau fatwa kolektif. Ini untuk membatasi mereka yang kurang berkompeten atau bahkan tak mumpuni untuk berfatwa serampangan. Jika hal-hal seperti ini diabaikan  maka jangan membuat umat bingung, “Ke manakah mereka berpegangan?”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement