REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui sistem pengawasan produk makanan haram yang beredar di masyarakat masih belum terurus. Alasannya, pengawasan produk makanan haram bukan tanggungjawab Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI.
"Yang belum terurus soal produk haram adalah pengawasan," kata Ketua Fatwa MUI, Ma'ruf Amin saat memberi sambutan di Milad LPPOM ke-24 di Jakarta, Selasa (8/1).
Ma'ruf Amin menambahkan, tugas pengawasan untuk produk haram menjadi tugas pemerintah. Sayangnya, yang berrtanggungjawab terhadap peredaran produk ini masih belum ada.
Selain pengawasan, tambah Amin, persoalan terjadi pula dalam pelogoan. Siapa yang bertugas memberikan logo haram pada produk tidak ada. Pekerjaan itu, sebuh Ma'aruf Amin, juga bukan menjadi tugas MUI.
MUI, imbuhnya, hanya bertanggungjawab terhadap produk yang bersertifikasi halal. Kalau dalam pengawasan pada produk bersertifikasi halal ada pelanggaran, MUI dapat mencabut sertifikasi halalnya.
"Terakhir, yang belum ada adalah penindakannya jika ada yang melanggar," tegas Amin.