Sabtu 22 Dec 2012 12:52 WIB

Kemenag: Tutup Pendaftaran Haji? Tidak Mungkin

 Jamaah Calon Haji kloter 12 yang merupakan kloter terakhir embarkasi Banda Aceh, berdoa saat prosesi pelepasan keberangkatan di Asrama Haji, Banda Aceh, Selasa (2/10).
Foto: Ampelsa/Antara
Jamaah Calon Haji kloter 12 yang merupakan kloter terakhir embarkasi Banda Aceh, berdoa saat prosesi pelepasan keberangkatan di Asrama Haji, Banda Aceh, Selasa (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Agama menegaskan tidak mungkin melakukan moratorium pendaftaran haji saat ini meskipun saat ini antrean haji saat ini telah mencapai 16 tahun. Sesuai aturan perundang-undangan, yaitu UU nomor 13 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2012 hal tersebut tidak dimungkinkan.

"Peraturannya tidak memungkinkan. Jika pendaftaran haji ditutup maka kami akan dituntut masyarakat," ujar Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama, Sri Ilham Lubis, pada Seminar Nasional Perhajian Tahun 2012 bertema 'Perhajian: Evaluasi dan Tantangan' di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu (22/12).

Menurut Sri, Kementerian Agama sudah berusaha seoptimal mungkin memberikan keringanan sebesar-besarnya kepada para jamaah haji. Meskipun realistasnya sewa rumah di Mekkah dan biaya penerbangan ke Mekkah mengalami kenaikan, Kementerian Agama tidak membebankan kenaikan tersebut kepada jamaah haji.

"Kita mengembalikan manfat dari setoran awal (jamaah haji) dalam bentuk pelayanan. Jadi tidak ada dana yang digunakan untuk Kementerian Agama," tutur Sri.

Pernyataan Sri tersebut disetujui Wakil Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah & Haji (HIMPUH) Rustam Sumarna. Menurutnya, moratorium hanya akan menyebabkan masalah muncul di kemudian hari.

"Bayangkan jika saat ini pendaftaran ditutup, kemudian suatu hari dibuka kembali. Maka jumlah pendaftar akan sangat besar bak air bah. Hal itu juga menciptakan ketidakadilan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement