REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pemerintahan sosialis Prancis melanjutkan kebijakan pemerintahan sebelumnya terkait deportasi imam atau ulama yang dianggap beresiko mengancam keamanan nasional.
Namun, ada satu manuver lain yang diterapkan dalam kebijakan itu, pemerintah akan membubarkan kelompok agama yang dianggap berbahaya.
Menteri Dalam Negeri Prancis, Manuel Vallas mengklaim tujuan diterapkannya kebijakan ini bukan untuk memerangi pendapat dengan kekerasan, melainkan untuk mendeteksi dan memahami ketika pendapat berubah menjadi kekerasan dan kriminal. "Tujuannya jelas mengidentifikasi lalu mencegahnya," kata dia seperti dikutip reuters.com, Jumat (14/12).
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, tepatnya pada masa pemerintahan Nicholas Sarkozy, Prancis telah mendeportasi sejumlah imam dan ulama. Salah satu ulama yang tidak diperkenankan masuk Prancis adalah Presiden Uni Internasional untuk Cendikiawan Muslim, Yusuf Al-Qardawi.
Namun, seperti diutarakan sebelumnya, kebijakan saat ini menyisipkan satu aturan yang memungkinkan pemerintah menargetkan kelompok keagamaan, termasuk kelompok sayap kanan Katolik yang belakangan aktif menggelar protes soal kebijakan ini.
"Semua ekses tengah diteliti. Kami akan pertimbangkan dan mempertahankan aturan ini," kata dia.