REPUBLIKA.CO.ID, Di beberapa Negara Jiran, pemerintah setempat telah memberlakukan pemisahan antara produk yang menggunakan bahan kulit babi dan produk yang berbahan dasar kulit binatang yang halal.
Bahkan, menariknya produk kulit babi tidak akan pernah ditawarkan kepada umat Muslim. Bagaimana di Indonesia?
Pendiri Halal Corner, Aisha Maharani, mengungkapkan hasil survei yang ia lakukan di sejumlah pusat perbelanjaan. Perempuan yang akrab disapa Rani ini mengaku sangat miris.
Ia menyaksikan masih banyak sepatu yang terbuat dari kulit babi tanpa menyebutkan bahan dasarnya. Ada juga sepatu merek tertentu yang memisahkan produk kulit babi dengan yang lain, tetapi dicantumkan sepatu buatan negara luar.
“Sebagian produk sepatu berbahan babi itu dipajang bercampur baur dengan produk yang terbuat dari kulit sapi. Bila demikian, konsumen Muslim dituntut lebih jeli,” ujar Rani.
Apa saja ciri-ciri sederhana yang bisa dijadikan acuan untuk membedakan produk-produk tersebut? Untuk mengetahui sepatu, tas, dompet, atau aksesori yang terbuat dari kulit babi, Rani memberikan ciri yang bisa dilihat kasat mata.
Ini karena pada dasarnya, kulit binatang haram tersebut berciri khas yang berbeda dibandingkan dengan kulit binatang halal. Dari warna, misalnya, kata Rani, antara kulit babi dan sapi sudah bisa dibedakan.
“Bila kulit babi yang sudah disamak warnanya kekuningan. Bahan kulit babi ini biasanya digunakan sebagai tempelan bagian dalam sepatu atau tas,” ungkapnya.
Demikian pula, dengan pola dan tekstur kulitnya. Pola keduanya jauh berbeda. Pola kulit babi sangat khas. Kalau diperhatikan dengan saksama, terlihat tiga titik membentuk segitiga. Sedangkan, kulit sapi polanya bergelombang.
Tekstur kulit babi lebih lembut dan sangat halus, sementara kulit sapi kasar. Dengan mengetahui ciri sederhana itu, diharapkan minimal umat Islam lebih waspada dan selektif memilih sepatu atau tas dari bahan kulit.
Apalagi, hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur perlunya sertifikasi produk-produk nonpangan semacam ini. Sertifikasi halal masih sebatas makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan.
Oleh karena itu, Halal Corner mengharapkan pemerintah segera membuat regulasi untuk produk-produk nonpangan. Menurut Rani, aturan ini penting untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi konsumen Muslim. “Minimal ada aturan tegas pemisahan antara produk halal dan haram,” tegasnya.




