Jumat 07 Dec 2012 18:31 WIB

Sertifikasi Halal Sepatu dan Tas (1)

Rep: Susie Evidia Y/ Red: Chairul Akhmad
Kulit babi yang telah diolah dengan bahan lain siap untuk dijadikan sepatu atau tas.
Foto: taiwantrade.com.tw
Kulit babi yang telah diolah dengan bahan lain siap untuk dijadikan sepatu atau tas.

REPUBLIKA.CO.ID, Kebutuhan Muslim akan perkara yang halal dan suci sangat urgen, bahkan boleh dibilang mutlak.

Tidak hanya menyangkut produk makanan atau minuman, tetapi juga soal aksesori yang dipakai di badan. Di antaranya, sepatu, tas, dompet, atau aksesori lainnya.

Maraknya peredaran berbagai produk tersebut di pasaran, menuntut Muslim lebih cermat dan selektif.

Ini mengingat keberadaan sejumlah produsen yang menggunakan bahan dari kulit binatang haram untuk produksi barang-barang tersebut. Salah satunya ialah kulit babi. Ada seribu macam alasan produsen menggunakan kulit hewan yang diharamkan tersebut. Mereka menilai kulit tersebut lebih halus dan dihargai murah.

Padahal, menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Asrorun Niam Sholeh, hewan yang pada asalnya haram dan najis ketika masih hidup, seperti anjing dan babi, ketika sudah mati pun tetap najis dan tidak boleh dimanfaatkan.

Oleh karenanya, fungsi penyamakan kulit hewan hanya berlaku untuk hewan yang pada saat hidupnya dianggap suci. Sedangkan, hewan yang saat hidup dianggap najis, ketika mati pun najis, termasuk kulitnya yang disamak.

Dalam kasus sepatu yang terbuat dari kulit babi, ia menjelaskan mayoritas ulama menetapkan keharaman babi itu bersifat mutlak. Maksudnya tidak boleh ada pemanfaatan. Jangankan untuk menjadi bahan baku sepatu, sebagai bahan penolong saja tetap tidak boleh.

Karena, bila dijadikan sebagai pelengkap sekalipun, itu berarti ada unsur intifa’ atau pemanfaatan. “Sedangkan, pemanfaatan bagian apa pun dari babi dilarang,” kata Asrorun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement